Eks Dirut PLN dan Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi

Deloo.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus megakorupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

 

Di antara nama-nama besar itu, mencuat sosok Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN, serta Halim Kalla, adik kandung dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

 

Dua tokoh itu diduga terlibat dalam permainan kotor tender proyek yang kini terbengkalai dan merugikan negara dalam jumlah fantastis.

 

“Kami telah menetapkan empat tersangka usai gelar perkara pada 3 Oktober 2025. Proses penyidikan menunjukkan adanya persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan proyek PLTU 1 Kalbar,” ungkap salah satu pejabat Bareskrim dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

 

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan PLTU yang semestinya menjadi tulang punggung kelistrikan di wilayah Kalimantan Barat.

 

Namun sejak 2016, proyek tersebut mangkrak tanpa kejelasan, meski dana besar telah digelontorkan.

 

Dalam proses tender, penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat antara pejabat PLN dan konsorsium perusahaan swasta, agar kontrak jatuh ke tangan pihak tertentu.

 

Lebih parah lagi, setelah kontrak diteken, sebagian besar pekerjaan dialihkan ke perusahaan lain tanpa mekanisme resmi, sementara pembayaran tetap berjalan lancar.

 

Nilai proyek ini mencapai lebih dari Rp 323 miliar untuk pekerjaan sipil dan sekitar US$ 62 juta untuk mekanikal-elektrikal, namun hasilnya nihil. PLTU 1 Kalbar hingga kini belum bisa beroperasi.

 

“Ada indikasi kuat permainan dalam proses lelang dan aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya. Kami juga sedang menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU),” lanjut sumber kepolisian tersebut.

 

Penyidik kini tengah memperdalam keterlibatan para pihak, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan. Polri juga menggandeng BPK dan PPATK untuk menelusuri arus dana jumbo yang berputar di balik proyek mangkrak ini.

 

Kasus ini bukan hanya membuka borok praktik korupsi di tubuh BUMN strategis, tetapi juga menunjukkan bagaimana proyek vital energi nasional bisa dijadikan ladang bancakan elite.

 

Jika terbukti bersalah, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

 

“Ini bukan sekadar kasus proyek gagal, tapi potret nyata bagaimana keserakahan bisa memadamkan terang listrik negeri,” ujar seorang pengamat hukum menohok. (Rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *