Jurnalis Papua Laporkan Kasat Reskrim Mimika ke Ombudsman RI

Deloo.id, Timika – Empat jurnalis dari Papuanewsonline.com resmi melaporkan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, ke Ombudsman Republik Indonesia, usai diduga mengalami intimidasi, ancaman, dan teror verbal dari sang perwira bersama sejumlah anak buahnya.

Laporan itu disampaikan langsung ke Posko Siaga Ombudsman Kabupaten Mimika, Rabu (8/10/2025), oleh empat jurnalis bernama Ifo Rahabav, Hendrikus Rahalob, Abiem Abdul Khohar, dan Jhoan Mutashim Amrulloh.

Berkas aduan resmi telah diteruskan ke Perwakilan Ombudsman RI Papua di Jayapura untuk proses tindak lanjut hukum dan administratif.

“Benar, kami sudah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut. Tindakan seperti ini tidak pantas, apalagi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas konstitusional,” tegas Antonius Rahabav, Ketua Posko Siaga Ombudsman Kabupaten Mimika dalam rilisnya, Kamis (9/10/2025).

Ombudsman: Ada Unsur Penyalahgunaan Wewenang dan Intimidasi Terang-Terangan

Menurut Antonius, apa yang dialami keempat jurnalis itu bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk maladministrasi serius yang mencoreng wajah institusi negara.

“Mengancam, menekan, hingga menakut-nakuti agar seseorang diam, itu sudah bentuk penyalahgunaan wewenang dan intimidasi terang-terangan,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia menambahkan, hasil kajian awal tim Ombudsman menunjukkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran administrasi publik, karena terdapat korban dari kalangan masyarakat (jurnalis) dan pelaku dari unsur penyelenggara negara (polisi).

“Ini laporan yang sah, valid, dan sudah masuk ke ranah tindak lanjut resmi. Kami akan kawal hingga selesai sesuai prosedur,” tambahnya.

Jurnalis Melawan Ketakutan: Dari Ruang Redaksi ke Meja Ombudsman

Empat jurnalis itu diketahui telah menempuh semua mekanisme formal pengaduan. Mereka mengisi formulir resmi, membuat kronologi, melampirkan bukti foto, hingga menyerahkan identitas pribadi sesuai prosedur Divisi Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI.

Langkah ini menjadi simbol perlawanan moral terhadap tindakan aparat yang dinilai melampaui batas kekuasaan.

“Kami tidak akan diam. Jika pers dibungkam, maka kebenaran akan mati,” ujar salah satu jurnalis dengan suara bergetar.

Posko Siaga Ombudsman Kabupaten Mimika, yang berdiri berdasarkan SK Nomor 13 Tahun 2025, kini menjadi benteng terakhir rakyat kecil dalam mencari keadilan di tengah ketimpangan kekuasaan.

Aroma Arogansi di Tubuh Aparat

Kasus ini mengguncang komunitas jurnalis Papua. Bagaimana tidak lembaga yang seharusnya melindungi dan menjamin kebebasan pers, justru disebut menjadi aktor intimidasi dan penebar ketakutan.

Langkah empat jurnalis ini bukan sekadar laporan administratif. Ini adalah aksi moral melawan arogansi kekuasaan, yang jika dibiarkan, bisa menggerus sendi-sendi demokrasi di Tanah Papua. (RDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *