Nikmir Jadi ‘Putri Firaun’ Bongkar Fakta Sidang Versus Reza Gladys

Deloo.id, Jakarta – Sidang panas antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali jadi sorotan publik. Namun kali ini, bukan hanya isi pembelaannya yang menyita perhatian, melainkan juga penampilannya yang benar-benar berubah drastis.

Aktris berusia 39 tahun itu tampil anggun dan tertutup dengan hijab putih serta kemeja bermotif elegan, membuat suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seolah berhenti sejenak.

“Hari ini aku jadi Putri Firaun,” ujar Nikita sambil tertawa ringan, saat ditemui usai sidang, Kamis (16/10/2025).

Ia mengaku, gaya barunya ini merupakan bentuk sindiran elegan setelah sebelumnya disebut tidak sopan dalam persidangan.

“Karena kemarin aku dibilang tidak sopan, maka hari ini aku berikan kesopanan,” katanya dengan nada tegas namun santai.

Nikita menambahkan, penampilannya kali ini merupakan ide dari teman-temannya yang ingin melihatnya tampil lebih kalem di tengah sorotan publik.

Namun di balik perubahan penampilannya, isi pledoi Nikita Mirzani jauh lebih mengguncang. Ia membantah keras tuduhan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Menurut Nikita, uang Rp 4 miliar yang diterimanya dari Reza Gladys bukan hasil pemerasan, melainkan hasil kesepakatan bisnis yang sah.

“Berpindahnya uang Rp 4 miliar kepada saya melalui sahabat saya, Ismail Marzuki, dilakukan dalam rangka adanya kesepakatan bisnis, bukan pemerasan,” tegas bintang film Comic 8 itu di hadapan Majelis Hakim.

Nikita juga membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang. Ia menyebut, justru Reza Gladys dan suaminya yang mengaku diperas oleh dokter bernama Samira alias Doktif, yang disebut meminta uang hingga 2 juta dolar Singapura.

“Justru pengakuan Reza Gladys dan suaminya di persidangan ini mengungkap bahwa yang memeras mereka adalah Dokter Samira, bukan saya,” beber Nikita dengan nada tinggi.

Dari pengakuan itu, Nikita menyimpulkan bahwa tuduhan kepadanya tidak relevan dan tidak terbukti.

“Dengan adanya pengakuan tersebut, artinya saya tidak terbukti melakukan tindak pidana,” pungkasnya mantap.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas dugaan pemerasan serta TPPU terhadap Reza Gladys.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 20 Oktober 2025 untuk agenda replik dari JPU, disusul duplik dari pihak Nikita pada 23 Oktober 2025, dan putusan Majelis Hakim yang dinanti publik pada 28 Oktober 2025.

Kasus ini terus menjadi perbincangan hangat, bukan hanya karena sosok Nikita yang kontroversial, tetapi juga karena banyaknya fakta baru yang bermunculan di persidangan.

Publik kini menanti akhir kisah panas yang menggabungkan drama, hukum, dan sorotan selebritas dalam satu panggung besar bernama pengadilan. (ARD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *