Deloo.id, Kota Malang – Tensi warga Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang semakin memanas.
Rencana pembongkaran tembok batas perumahan yang disebut-sebut terkait proyek jalan tembus menuju kawasan baru membuat warga RW 12 (RT 01 s/d RT 08) berang dan menolak keras.
Isu ini sontak viral di media sosial dan grup warga, menyusul sikap Pemerintah Kota Malang yang dinilai terkesan abai dan tidak melibatkan masyarakat terdampak.
“Kami sudah beberapa kali rapat, semua sepakat menolak pembongkaran tembok. Tapi Pemkot malah mengirim surat peringatan lewat Satpol PP tanpa pernah berdialog,” ujar Sugiharsono, Ketua RT 4 RW 12 Griya Shanta, dengan nada kecewa saat ditemui seusai rapat musyawarah warga, baru-baru ini.
Menurutnya, warga Griya Shanta yang telah tinggal puluhan tahun di kawasan itu merasa seperti ‘tamu di rumah sendiri’.
Mereka menilai kebijakan proyek jalan ini tidak transparan dan tanpa sosialisasi resmi baik soal Amdal Lalu Lintas (Amdallalin) maupun Amdal Sosial.
Surat DPUPR Picu Amarah Warga: Proyek Pemerintah atau Kepentingan Swasta?
Ketegangan semakin memuncak setelah warga mengetahui adanya surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, bernomor 650/144/35.73.403/2025, yang menjelaskan bahwa pembukaan akses jalan tersebut merupakan permohonan dari PT. Farsawan Sejahtera terkait proyek Perumahan Azelia Urban City.
“Ini bikin kami tambah geram! Di surat itu tertulis jelas bahwa akses jalan dibuat untuk perumahan baru. Jadi ini proyek publik atau proyek bisnis? Jangan-jangan warga dikorbankan demi kepentingan pengembang,” tegas Sugiharsono dengan nada tinggi.
Warga menduga, proyek jalan yang dimaksud bukan untuk kepentingan umum, melainkan membuka akses bagi pengembang perumahan baru di sekitar wilayah tersebut.
Warga Griya Shanta Siap Tempuh Jalur Hukum
Dalam musyawarah warga di Balai RW 12, seluruh ketua RT dan tokoh masyarakat sepakat menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi langkah warga.
“Kami akan kawal hak sosial dan hukum masyarakat. Pemerintah jangan bermain-main dengan kebijakan yang menyentuh hak warga tanpa prosedur yang benar,” tegas Andi Rachmanto, perwakilan warga.
Andi juga menyoroti adanya pernyataan anggota DPRD yang sempat beredar di media dan menyebut bahwa warga setuju dengan proyek tersebut.
“Itu menyesatkan! Jelas-jelas seluruh warga RW 12 menolak. Jangan sampai wakil rakyat malah memperkeruh suasana dengan opini yang tidak sesuai fakta di lapangan,” ujarnya dengan tegas.
Warga Desak Pemkot dan DPRD Buka Dialog Terbuka
Warga kini mendesak Pemerintah Kota Malang dan DPRD untuk turun langsung berdialog, bukan hanya mengeluarkan surat peringatan atau keterangan di media.
“Kalau proyek ini benar proyek pemerintah, tunjukkan site plan-nya, paparkan amdal-nya. Jangan mendadak kirim surat peringatan ke warga tanpa ada ruang aspirasi,” tambah Andi.
Situasi di lapangan kini semakin dinamis. Warga Griya Shanta berencana melakukan aksi damai dan pendampingan hukum apabila tuntutan mereka tak direspons dalam waktu dekat.
Berikut Fakta Singkat Polemik Tembok Griya Shanta:
1. Proyek jalan diduga tembus ke Perumahan Azelia Urban City milik PT. Farsawan Sejahtera.
2. Warga RW 12 Griya Shanta menolak pembongkaran tembok batas perumahan.
3. Pemkot Malang dinilai tidak melakukan sosialisasi terkait Amdal dan rencana proyek.
4. Satpol PP mengirim surat peringatan, memicu kemarahan warga.
5. Warga menunjuk kuasa hukum dan meminta DPRD turun tangan. (RDN)












