Deloo.id, Jakarta – Ketua Komite TPPU Yusril Ihza Mahendra menyatakan negara berhak merampas uang hasil kejahatan judi online hanya dalam waktu tujuh hari
Pernyataan tegas itu disampaikan Yusril dalam acara Diseminasi Perpres Nomor 88 Tahun 2025 di kantor PPATK, Jakarta.
Ia menegaskan, mekanisme hukum sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 64–67 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Negara berhak menyita uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Mekanismenya cepat hanya tujuh hari untuk diputus. Ini langkah nyata dalam menegakkan kedaulatan hukum dan memberantas kejahatan digital,” tegas Yusril dalam keterangan persnya, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, bandar judi online dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara, sedangkan pemain bisa dipenjara tiga tahun. Semua uang yang berputar dalam praktik tersebut tergolong hasil tindak pidana dan bisa langsung disita negara.
Namun Yusril tak menutup mata terhadap kecanggihan modus para pelaku. “Banyak transaksi judi online kini memakai crypto dan dompet digital. Tapi PPATK tidak akan kehilangan akal,” ujarnya.
PPATK sendiri memiliki wewenang untuk memblokir transaksi mencurigakan, dan jika dalam 30 hari pemilik uang tidak muncul, maka uang itu bisa langsung ditetapkan sebagai aset negara melalui putusan pengadilan.
Yusril juga menyoroti lemahnya penerapan pasal-pasal perampasan aset di Indonesia, padahal aturan tersebut sudah mendekati standar asset forfeiture di negara maju.
“Sudah waktunya aparat hukum kita bertindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia judi online yang merusak moral dan ekonomi bangsa,” Yusril menuturkan.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan bahwa kerugian Indonesia akibat judi online mencapai Rp134 triliun per tahun, sementara PPATK mencatat perputaran uang mencapai Rp155 triliun hanya dalam 10 bulan terakhir.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman terhadap masa depan ekonomi bangsa,” tutup Yusril dengan nada peringatan keras. (RDN)












