DKPP Perkuat Etik Pemilu, 228 Anggota TPD Resmi Dilantik

Deloo.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik sebanyak 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025–2026. Mereka akan bertugas memperkuat penegakan kode etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, para anggota TPD tersebut tersebar di 38 provinsi, dengan komposisi enam orang di setiap provinsi. Masing-masing terdiri dari dua orang unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU), dua orang unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan dua orang dari unsur masyarakat.

“Hari ini kita lantik 38 x 6 orang. Dari unsur Bawaslu dua orang, dari unsur KPU dua orang, dan dari unsur masyarakat dua orang,” ujar Heddy usai pelantikan TPD DKPP di Jakarta, Kamis (6/11).

Heddy menjelaskan, tugas utama TPD adalah membantu DKPP dalam memeriksa perkara dugaan pelanggaran etik di daerah. Tim ini akan melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan di wilayahnya dan kemudian menyusun rekomendasi putusan untuk dibahas dalam pleno di DKPP RI.

“Nanti hasil pemeriksaan perkara di daerah itu mereka akan bikin rekomendasi putusan. Rekomendasi itulah yang akan dibahas dalam pleno putusan di DKPP RI. Jadi tim pemeriksa daerah itu sifatnya membantu,” jelasnya.

Meski begitu, Heddy menegaskan rekomendasi TPD tidak bersifat mengikat dan bisa berbeda dengan putusan sidang DKPP. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika penilaian etik yang sehat.

“Rekomendasi mereka bisa sejalan, bisa juga berbeda dengan putusan DKPP. Bisa lebih ringan atau bahkan lebih berat, tergantung hasil penilaian kami di pusat,” tuturnya.

Heddy menambahkan, keberadaan TPD menjadi penting karena DKPP pusat hanya memiliki lima anggota tetap, ditambah satu ex officio dari KPU dan satu dari Bawaslu. Dengan jumlah terbatas, peran TPD menjadi perpanjangan tangan DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia.

Selain melantik TPD, DKPP juga tengah mempertimbangkan pembangunan sekretariat di tingkat provinsi untuk mengoptimalkan pelayanan pengaduan masyarakat terkait etik penyelenggara Pemilu.

“Tujuannya bukan untuk gagah-gagahan, tapi untuk melayani pengaduan masyarakat. Kasihan saudara-saudara kita dari Papua harus datang ke Jakarta hanya untuk membawa selembar pengaduan,” kata Heddy.

Ia menilai, meskipun pengaduan bisa dikirim melalui email atau pos, banyak masyarakat yang merasa lebih nyaman datang langsung ke kantor DKPP untuk menyerahkan dokumen secara langsung.

“Minimal mereka bisa menyerahkan dokumen sambil berfoto di depan kantor DKPP, itu bentuk kepercayaan masyarakat kepada lembaga ini,” pungkasnya.

Dengan pelantikan TPD ini, DKPP berharap penegakan kode etik penyelenggara Pemilu di daerah dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan akuntabel, sejalan dengan semangat Pemilu yang berintegritas dan berkeadilan di seluruh Indonesia. (RDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *