Deloo.id, Indramayu – Sebuah aksi dramatis terjadi di Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu pada Rabu, 5 November 2025 sore.
Sejumlah warga mengambil inisiatif untuk menyegel kantor desa setempat sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pengaktifan kembali Rajudin sebagai kuwu (kepala desa) yang sebelumnya sempat dinonaktifkan.
Puluhan warga tampak memasang papan kayu melintang di pintu utama kantor serta membentangkan spanduk dengan tulisan ‘Kantor Desa Disegel oleh Masyarakat’.
Menurut koordinator aksi, seorang warga bernama Duri, aksi tersebut murni inisiatif masyarakat yang merasa kecewa dan tak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Warga mengungkapkan bahwa Rajudin sebelumnya diberhentikan oleh Bupati Indramayu setelah audit menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa.
Mereka menilai bahwa pengembalian jabatannya tanpa konsultasi publik dan tanpa transparansi proses pemakzulan telah memicu keresahan masyarakat.
“Kami warga Sukaslamet sudah tidak bisa menerima. Kami menolak keras kuwu kembali menjabat,” ujar Duri kepada wartawan kemarin.
Selain itu, warga menyebut bahwa sejak kepemimpinan kuwu yang lama banyak program tertunda, bantuan minim, dan honor guru ngaji tiga tahun terakhir belum jelas pencairannya.
Akibat penyegelan ini, aktivitas pemerintahan desa lumpuh. Kantor desa tampak kosong dan pelayanan bagi warga terhenti sementara.
Pihak terkait seperti BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Camat Kroya sejauh ini belum memberi pernyataan resmi terkait sikap warga dan langkah selanjutnya.
“Laporan dari Pak Camat seperti itu. Sampai harus masuk lewat jendela. Kemungkinan warga yang butuh pelayanan juga melakukan hal sama.” Kadmidi, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kamis (6/11/2025)
Namun media lokal mencatat bahwa masyarakat menuntut agar proses pemakzulan kuwu tersebut dibuka secara publik dan hasilnya diinformasikan dengan transparan.
“Pemerintah daerah tetap terbuka terhadap aspirasi warga. Pak Bupati juga sejak awal sudah merespons tuntutan warga, termasuk permintaan untuk mengaudit desa. Inspektorat langsung diturunkan ke sana,” ujarnya.
“Kami memahami kekecewaan masyarakat, namun kami menyesalkan tindakan penyegelan yang justru menghambat pelayanan publik,” ucap Kadmidi.
Diketahui, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Indramayu, Rajudin diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp 392 juta. (RDN)












