9 Jam Roy Suryo Cs Diperiksa, Penyidik Tidak Menahan

Deloo.id, Jakarta – Dalam sebuah rangkaian penyidikan yang berlangsung lebih dari 9 jam, tiga tersangka berinisial RH, RS, dan TT menjalani pemeriksaan maraton terkait dugaan kasus ijazah palsu Jokowi yang menjadi perhatian nasional.

Penyidik mulai memeriksa pukul 10.30 WIB, kemudian dihentikan sementara pada 12.00 WIB untuk memberi ruang istirahat, ibadah, dan makan siang selama 1,5 jam.

Proses kembali berjalan pada 13.30–15.30 WIB, diikuti jeda istirahat satu jam, dan ditutup pada 18.30 WIB. Tidak hanya intens, proses ini juga dirancang agar tetap menghormati seluruh hak para tersangka.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa jalannya pemeriksaan berlangsung mulus dan sepenuhnya berlandaskan ketentuan hukum.

Bahkan, jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik menunjukkan betapa detail dan mendalamnya proses klarifikasi: 157 pertanyaan untuk RH, 134 untuk RS, dan 86 untuk TT.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” tegas Budi, Kamis (13/11/25).

Senada, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin memastikan bahwa seluruh mekanisme pemeriksaan telah sesuai dengan KUHAP dan peraturan Kapolri.

Iman menegaskan tidak ada satu pun tahapan yang keluar dari koridor hukum. “Penyidik menjunjung tinggi asas-asas undang-undang dalam setiap proses pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.

Tak hanya itu, Iman menegaskan bahwa seluruh hak tersangka dipenuhi secara total, termasuk kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang dapat memberikan keterangan yang meringankan posisi mereka.

“Kami harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ungkapnya.

Meski begitu, penyidik tidak menahan ketiga tersangka. Polisi menganggap mereka telah menjalani pemeriksaan secara koperatif.

Diketahui, kontroversi soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo telah mencuat ke permukaan publik sejak beberapa tahun terakhir.

Tuduhan bahwa ijazah jenjang SD/SMP/SMA maupun ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Jokowi “palsu” atau “diragukan” telah memicu debat sengit antara pendukung dan penentang.

Sejak 2022, gugatan perdata diajukan oleh sejumlah pihak yang menuntut agar ijazah Jokowi dibuka untuk publik guna membuktikan keasliannya.

Pihak UGM menyatakan bahwa Jokowi memang merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980, lulus pada 1985, dan bahwa ijazah serta skripsinya adalah asli.

Meski demikian, sejumlah pihak masih mempertanyakan elemen-dokumen seperti jenis font, nomor seri ijazah, hingga proses administratif yang dianggap tak lazim pada masa itu menimbulkan keraguan publik.

Pada 22 Mei 2025, lembaga penyidik menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli setelah dibandingkan dengan arsip dan proses verifikasi resmi.

Kontroversi tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum misalnya laporan pencemaran nama baik, tuduhan hoaks, hingga proses penyidikan terkait tuduhan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Dengan demikian, latar belakang polemik ini menambah dimensi besar terhadap berita pemeriksaan penyidikan oleh Polda Metro Jaya bahwa proses hukum yang berjalan saat ini berada dalam kerangka publik yang sangat sensitif terhadap keadilan, transparansi dan kredibilitas lembaga penegak hukum serta institusi pendidikan tinggi. (RDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *