Kavling Bodong Golden Bintaro, Ratusan Juta Milik Nasabah Raib

Deloo.id, Tangsel – Skandal properti berskala besar kembali terjadi di kawasan Tangerang Selatan. Korbannya seorang ibu rumah tangga Ela Faesari yang merugi Rp 610 juta untuk membeli rumah impian.

Ela telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bernilai lebih dari setengah miliar itu yang melibatkan penjualan kavling dan rumah di proyek Golden Bintaro, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.

Laporan tersebut teregistrasi di Polres Tangerang Selatan dan menyebut dua nama sebagai terlapor Andrisca dan Muhammad Ibnu Malik, duo yang disebut warga sebagai ‘owner tunggal’ proyek yang kini berubah menjadi misteri besar.

Kantor Marketing Hilang, Proyek Mangkrak, Developer Menguap

Ela mengungkapkan bahwa pada 2023–2024, ia berkali-kali mendatangi kantor marketing di wilayah Graha Raya. Namun, memasuki 2025, kantor itu sudah ditutup total, tidak beroperasi, dan seluruh karyawan maupun marketing diketahui tidak lagi bekerja untuk developer tersebut.

Lebih mencengangkan lagi, lokasi proyek Golden Bintaro yang dijanjikan sebagai kompleks hunian modern ternyata hanya menyisakan 8 unit rumah setengah jadi yang ditinggal kabur pemborongnya, 3 unit kavling tak jelas statusnya termasuk kavling milik Ela, dan informasi lapangan yang simpang-siur.

Modus Penipuan Terstruktur: Dari OLX ke Teller Bank

Ela menceritakan bahwa ia pertama kali mengetahui proyek ini melalui OLX, bertemu dengan marketing bernama Najmatus Staniyah alias Naya. Selama proses pembelian, Ela sudah empat kali bertemu dengan developer secara langsung.

Untuk pembayaran, developer tidak menggunakan rekening perusahaan. Kedua terlapor justru memberikan rekening pribadi mereka, yang menurut warga sekitar digunakan pula untuk transaksi proyek lain.

“Korban mentransfer uang secara bertahap Rp 600 juta melalui teller bank CIMB Niaga (cash), Rp 10 juta melalui Bank DKI sebagai DP tambahan, total kerugian Rp 610 juta,” jelas Ela merinci kepada Deloo.id, Rabu (26/11/2025).

Cover Note Notaris Diduga Palsu, Nomor SHM Tidak Sesuai Fakta

Ela juga menyerahkan surat somasi sebanyak tiga kali, namun tidak pernah mendapatkan balasan dari pihak developer.

Dalam kasus ini, nama PPAT/Notaris Willyanto Baruna Suwondo ikut terseret karena menerbitkan cover note yang menyatakan bahwa kavling yang dibeli Ela sudah sesuai nomor SHM tertentu.

Namun setelah Ela melakukan penelusuran ke pemilik tanah asli, ditemukan bahwa developer belum melunasi pembelian tanah. Kavling yang dibeli korban belum pernah diurus statusnya.

“Nomor SHM yang tercatat dalam cover note ternyata bukan milik kavling yang dibeli korban,” ungkapnya.

Warga bahkan menyebut keterangan notaris tersebut tidak sesuai dan terindikasi menyesatkan. Ia memaparkan pembeli kavling lain, Sandy, menyatakan notaris tersebut akan dilaporkan ke asosiasi karena menerbitkan dokumen tidak semestinya.

Banyak Korban Lain, Namun Tidak Ada Grup Komunikasi

Ela menyebut bahwa selain dirinya, setidaknya terdapat beberapa korban lain ada yang sudah membayar Rp 300 juta, ada yang membayar Rp 500 juta. Sayangnya beberapa unit rumah setengah jadi yang ditinggalkan begitu saja.

Namun, tidak ada grup korban atau grup komunikasi resmi antara pembeli dan lawyer. Semuanya berjalan terpisah.

Pengakuan Korban: “Kasusnya Menggantung, Sistem Lamban, Saya Hanya Ingin Keadilan”

Dalam wawancara, Ela Faesari menyampaikan unek-uneknya. “Semua data sudah saya serahkan. KTP, alamat, dokumen, bukti transfer, semua lengkap. Tapi prosesnya lambat, tidak ada negosiasi, dan kasus mengambang begitu saja. Beginilah sistem di negeri kita… saya hanya ingin keadilan,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa semua saksi dari pihak developer yaitu Intan Larasati sebagai admin dan Najmatus Staniyah selaku marketing sudah diperiksa dan datanya lengkap di tangan penyidik.

Sosok Misterius: ‘Matroji’, Atasan yang Tidak Pernah Muncul

Warga sekitar juga sempat menyebut nama seorang tokoh yang disebut-sebut sebagai atasan dua terlapor, yakni sosok misterius bernama Matroji.

Namun identitas jelasnya tidak diketahui, tidak pernah hadir di lapangan, tidak tercatat di dokumen apa pun. Hal ini membuat kasus semakin berlapis-lapis seperti labirin.

Saat ini penyelidikan masih Berjalan Unit Reskrim Polres Tangerang Selatan disebut telah menerima semua dokumen, termasuk KTP para terlapor, data saksi-saksi, cover note notaris, bukti transfer, bukti somasi, dokumen kavling, dan SHM relevan.

“Tentu kasus ini menjadi atensi kami. Sudah ada beberapa korban yang melaporkan kasus ini,” kata salah seorang penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan kepada Deloo.id baru-baru ini.

Polisi memastikan kasus ini segera dipercepat dengan pemeriksaan saksi-saksi serta oknum developer yang terlibat guna membuka tabir. “Surat sudah dikirim pak (surat pemanggilan saksi dan termasuk terlapor,” penyidik menambahkan.

Diketahui, kasus penipuan Golden Bintaro kini menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai kerugian besar, dugaan jaringan developer bodong, notaris yang ikut terlibat, proyek mangkrak, dan korban yang terus berjuang tanpa kepastian.

Ela Faesari berharap laporan ini membuka jalan keadilan bagi seluruh korban dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada promosi properti tanpa verifikasi mendalam. (RDN/IMO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *