Bongkar Love Scam Hingga Kripto Fiktif, Ratusan Miliar Kembali

Deloo.id, Jakarta – Terungkap bahwa kasus penipuan online masih menjadi raja kejahatan dunia maya di Jakarta.

Direktur Reskrim Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu menjelaskan bahwa sepanjang tahun ini, penipuan online menempati posisi teratas, disusul kejahatan scam, pencemaran nama baik di media sosial, serta konten pornografi.

“Lonjakan aktivitas kriminal digital ini menggambarkan bagaimana para pelaku semakin canggih memanfaatkan ruang siber untuk mencari celah meraup keuntungan,” kata Roberto dalam paparan akhir tahun di kantornya, Rabu (31/12/2025).

Untuk memutus rantai kejahatan tersebut, ia mengungkapkan pada Oktober lalu Polda Metro Jaya meluncurkan Pusat Anti-Scam melalui platform metrojaya.id.

Lewat data pusat ini, masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan digital dengan lebih cepat, terstruktur, dan mudah ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Hasilnya tidak main-main. Sepanjang periode tersebut, tercatat 424 laporan polisi (LP) yang berhasil ditangani, mencakup pengungkapan berbagai jenis kejahatan siber,” ujarnya.

Seperti yang diseburkan Roberto, jenis kejahatan siber mencakup ujaran kebencian, penipuan online modus love scamming, skema ponzi dan investasi bodong, penipuan kripto fiktif, dan konten destruktif lainnya di dunia maya.

Dari seluruh penanganan itu, Direktorat Siber berhasil melakukan pengembalian dana korban dalam jumlah fantastis.

“Total Rp 151.300.000.000 berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi sasaran kejahatan digital,” kata mantan Kapolres Bandara Soetta itu.

Ia menegaskan bahwa Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan edukasi kepada publik agar masyarakat semakin cerdas dalam menghadapi modus kejahatan digital yang makin variatif.

“Ruang digital harus tetap aman. Kami komit memperkuat deteksi dini, respon cepat, dan pengungkapan kasus agar masyarakat semakin terlindungi,” tegas Roberto.

Dengan kinerja progresif dan teknologi yang terus diperbarui, Ditres Siber Polda Metro Jaya memastikan bahwa setiap kejahatan digital tidak lagi memiliki ruang bebas di dunia maya Indonesia. (RDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *