Deloo.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI menerima perwakilan Serikat Pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Pertemuan ini digelar untuk menampung aspirasi karyawan yang mengeluhkan gaji yang belum dibayarkan selama empat bulan terakhir akibat sengketa kepemilikan perusahaan.
Dirjen AHU, Widodo, didampingi Direktur Badan Usaha Andi Taletting Langi, serta Wakapolda Metro Jaya, menyimak langsung paparan kronologis dari Serikat Pekerja.
“Mereka menuntut hak-haknya yang belum dilunasi perusahaan karena adanya sengketa kepemilikan dan berhentinya operasional PAKERIN,” ujar Widodo dalam keterangan persnya.
Dalam pertemuan tersebut, Serikat Pekerja meminta Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU untuk merevisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 dan membuka pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik PAKERIN.
Menurut para pekerja, revisi SK tersebut diyakini dapat mencegah PHK massal dan membuka peluang bagi perusahaan untuk kembali beroperasi.
Namun Widodo menegaskan bahwa posisi Kemenkumham dalam perkara ini terbatas pada aspek administratif, sementara sengketa kepemilikan antara David Siemens, Njoo Steven, dan Njoo Hendry sudah masuk ranah pengadilan.
“Kami sudah mencoba melakukan mediasi, tapi ketiga pihak belum pernah hadir bersama,” jelasnya.
Widodo menyampaikan bahwa SK yang dimohonkan revisi saat ini menjadi objek sengketa di tingkat kasasi, sehingga pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil langkah.
“Untuk menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan, permintaan revisi SK tersebut masih kami pertimbangkan,” tegasnya.
Sementara itu, pembukaan pemblokiran akses SABH hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri terkait pemblokiran dan pembukaan blokir perseroan terbatas.
Kemenkumham berkomitmen mendorong penyelesaian sengketa secara tuntas agar beban tidak kembali ditimpakan kepada karyawan.
“Kami menuntut para pihak yang bersengketa untuk bertanggung jawab membayar hak-hak karyawan yang tertunda,” ujar Widodo.
Sebagai langkah lanjutan, Kemenkumham akan kembali mengundang para pemilik dan seluruh stakeholder, termasuk David Siemens, Njoo Steven, dan Njoo Hendry, demi membuka peluang perdamaian dan memenuhi aspirasi Serikat Pekerja. (RDN)












