Deloo.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai kembali menggagalkan operasi jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan apartemen mewah sebagai laboratorium rahasia.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta.
“Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 16.20 WIB di sebuah unit di lantai 23,” ujar Kabiro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Putu Sadana dalam keterangan pers yang dikirim ke redaksi Deloo.id, Jumat (16/1/2026).
Di lokasi tersebut, lanjut Putu, petugas menemukan laboratorium rumahan yang digunakan untuk meracik cairan narkotika golongan II jenis etomidate ke dalam ribuan cartridge rokok elektrik.
Dari penggeledahan, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti utama, di antaranya 1 botol kaca 6 liter berisi 4.919,5 ml cairan bening yang terbukti mengandung etomidate (Etil 3-[(1R)-1-feniletil] imidazol-4-karboksilat).
“Ada 3.000 cartridge tank vape kosong, 3.000 penutup cartridge, peralatan produksi seperti botol tetes, corong, hingga koper penyimpanan, uang tunai rupiah dan ringgit Malaysia yang diduga untuk operasional, tiga unit ponsel dan dua tiket penerbangan, dan okumen penyewaan unit apartemen,” Putu menyebutkan.
Putu mengaku temuan ini memperkuat dugaan bahwa apartemen tersebut dijadikan tempat peracikan dan pengemasan cartridge vape berisi cairan narkotika siap edar.
BNN RI menahan dua orang dengan inisial TKG dan MK, seorang warga negara Malaysia. Mantan Kabid Hukum Polda Metro Jaya itu mengungkapkan MK ditangkap setelah petugas membuntutinya dari Bandara Soekarno–Hatta.
“Dari hasil surveillance, MK terlihat membawa koper dan ransel berisi ribuan cartridge kosong menuju apartemen tersebut,” jelas Putu.
Saat dilakukan pemeriksaan ponsel, petugas menemukan tiga video proses pembuatan cartridge vape yang dikirim dari seorang rekannya.
Pendalaman terhadap MK mengarahkan tim pada lokasi penyimpanan cairan etomidate, yang ternyata disembunyikan di bawah lemari wastafel dalam unit apartemen.
Putu mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan jaringan asing.
“Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi lintas unit BNN dan Bea Cukai, terutama dari Dit Interdiksi, Dit P2, Dit Intelijen, serta Dit Dakjar,” ujarnya.
Kedua pelaku kini diproses di kantor BNN RI dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 119 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 610 dan 609 KUHP 2023 Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Ancaman hukumannya mulai dari penjara minimal 5 tahun, hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
BNN menegaskan pengembangan kasus masih terus berjalan untuk memburu anggota jaringan lain yang diduga berperan dalam distribusi dan produksi. (BYD)












