Deloo.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan penting yang mengubah lanskap perlindungan terhadap pekerja pers di Indonesia.
Dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait uji materi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai secara lebih tegas dan komprehensif.
Menurut putusan, wartawan tidak boleh langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya sebelum mekanisme yang diatur dalam UU Pers dijalankan, termasuk hak jawab, hak koreksi, pemeriksaan kode etik, serta penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin (19/1).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut Pasal 8 bukan sekadar simbol perlindungan administratif, melainkan bentuk pengakuan bahwa karya jurnalistik merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.
“Perlindungan hukum tidak boleh dipahami secara sempit. Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional,” ujar Guntur.
Ia menegaskan bahwa jurnalis harus dilindungi sepanjang menjalankan kerja jurnalistik sesuai kode etik, profesionalitas, dan peraturan perundang-undangan.
Mulai dari proses mencari informasi, memverifikasi data, hingga menerbitkan berita, jurnalis tidak boleh diperlakukan sebagai subjek hukum yang dapat dipidana atau digugat secara spontan, apalagi menjadi korban kekerasan atau intimidasi.
“Pasal 8 adalah safeguard norm agar wartawan tidak hidup dalam ketakutan kriminalisasi maupun gugatan pembungkaman,” tambah Guntur.
MK menegaskan bahwa selama karya jurnalistik dibuat secara sah, rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers, bukan KUHP atau hukum perdata sebagai instrumen utama.
Sanksi pidana atau perdata hanya dapat digunakan jika laporan atau pengaduan telah diproses oleh Dewan Pers, mekanisme penyelesaian di UU Pers telah ditempuh, dan hasil penyelesaian tidak mencapai kesepakatan.
Tanpa tahapan itu, tindakan hukum terhadap wartawan dianggap bertentangan dengan semangat kebebasan pers dan prinsip negara hukum demokratis.
Guntur menyoroti bahwa Pasal 8 selama ini bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan yang nyata—sehingga rawan menjerat wartawan jika tidak ditegaskan oleh MK.
“Pemaknaan konstitusional diperlukan agar tindakan hukum terhadap wartawan wajib mengedepankan mekanisme UU Pers dan pertimbangan Dewan Pers,” tegasnya.
Putusan ini tidak bulat. Tiga hakim MK menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.
Namun mayoritas hakim menyetujui bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan perlu ditegaskan untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga kebebasan pers dari kriminalisasi yang tidak berdasar. (BYD)












