Deloo.id, Jakarta – Polri kembali berkomitmen dalam melindungi perempuan dan anak dari kejahatan perdagangan orang.
Polri menggelar peluncuran sekaligus bedah buku berjudul ‘Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital’.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka bagi publik untuk memahami bagaimana kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak–Perdagangan Orang (PPA-PPO) berkembang semakin kompleks, memanfaatkan teknologi digital, serta melintasi batas wilayah dan negara.
Buku tersebut ditulis oleh tiga tokoh Polri, yakni Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.
“Isinya merangkum pengalaman lapangan, strategi penegakan hukum, serta praktik kolaborasi Polri dengan kementerian dan lembaga, akademisi, hingga mitra internasional,” jelas Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo yang berlangsung di Aula Bareskrim Polri Lantai 9, Rabu (21/1/2026).
Wakapolri menegaskan bahwa TPPO saat ini bukan lagi kejahatan konvensional semata. Modus operandi pelaku telah bergeser dengan memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga jaringan lintas negara.
“Kejahatan PPA-PPO terus bertransformasi. Penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus melalui pendekatan terpadu dan kolaboratif,” tegas Wakapolri
Ia menjelaskan, Polri memperkuat penanganan TPPO melalui penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, serta pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat.
“Buku ini penting agar masyarakat memahami bahwa penanganan TPPO bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Dalam penanganan TPPO, Wakapolri menekankan pendekatan yang berperspektif korban, di mana perempuan dan anak diposisikan sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan disalahkan.
Pendekatan ini dinilai krusial untuk memulihkan trauma korban sekaligus mendorong keberanian masyarakat melapor ketika menghadapi atau mengetahui indikasi perdagangan orang.
Bedah buku menghadirkan sejumlah penanggap dari kalangan akademisi dan praktisi nasional, di antaranya Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa.
Para penanggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademik sekaligus panduan kebijakan, karena memotret langsung praktik penanganan TPPO di lapangan dengan pendekatan multidisipliner.
Wakapolri berharap buku ini dapat dibaca secara luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan peningkatan kewaspadaan di era digital.
“Dengan memahami pola, risiko, dan strategi penanganan TPPO, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif mencegah perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya. (BYD)












