Ribut Dana APBN untuk NGO, Koalisi Sipil Kecam WamenHAM

Deloo.id, Jakarta – Pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin terkait inisiasi pendanaan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS/NGO) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai gelombang kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Perwakilan dari koalisi Ardi Manto Ardiputra menilai pernyataan tersebut mencederai prinsip demokrasi, sarat stigma, dan berpotensi menjadi alat pembungkaman kritik terhadap negara.

Sebelumnya, WamenHAM menyebut bahwa pendanaan OMS/NGO dari donor internasional kerap berkelindan dengan kepentingan geopolitik negara donor.

“Pernyataan itu langsung memantik reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil yang menilai narasi tersebut menyederhanakan persoalan sekaligus mendeligitimasi kerja advokasi HAM,” kata Ardi.

Peneliti dari Imparsial itu menegaskan, pernyataan WamenHAM telah membangun stigma berbahaya terhadap organisasi masyarakat sipil, seolah-olah kerja pemantauan, advokasi, dan kritik terhadap pelanggaran HAM merupakan perpanjangan kepentingan asing, bukan ekspresi partisipasi publik yang dijamin konstitusi.

“Independensi organisasi masyarakat sipil adalah fondasi demokrasi. Intervensi negara terhadap independensi tersebut bukan hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga melanggar hak asasi manusia,” tegas Ardi lagi.

Koalisi menilai gagasan pendanaan OMS/NGO melalui APBN tidak boleh dijadikan mekanisme kontrol politik negara, apalagi digunakan untuk mengatur agenda, sikap kritis, atau posisi politik organisasi masyarakat sipil.

Dalam praktik global, negara demokratis justru menjaga jarak institusional dengan OMS/NGO. Sekalipun terdapat dukungan negara, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan bebas dari intervensi.

Hal tersebut menjadikan APBN sebagai sumber pendanaan tunggal dinilai berisiko besar melanggar kebebasan berserikat dan berekspresi.

“Model semacam ini membuka ruang terjadinya represi halus, terutama terhadap organisasi yang bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah,” Ardi menanggapi.

Koalisi juga mengecam pernyataan WamenHAM yang menyebut dukungan donor internasional kepada OMS/NGO selalu didorong kepentingan pihak donor.

Narasi tersebut dinilai ahistoris, menyesatkan, dan berbahaya, karena menyederhanakan relasi internasional serta menempatkan advokasi HAM sebagai aktivitas yang patut dicurigai.

“Menyamakan dukungan internasional dengan ancaman kedaulatan adalah narasi lama yang kerap digunakan oleh kekuasaan yang alergi terhadap kritik,” ujarnya.

Narasi tersebut dinilai berfungsi mengalihkan perhatian publik dari substansi pelanggaran HAM dan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya, menuju politik ketakutan dan kecurigaan terhadap masyarakat sipil.

Ardi menolak keras narasi yang menyebut advokasi HAM sebagai kepanjangan kepentingan geopolitik asing. Mereka menilai tuduhan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga membuka ruang pembenaran bagi pembatasan kebebasan sipil.

Koalisi mendesak WamenHAM Mugiyanto Sipin untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik. Bahkan, pernyataan tersebut dinilai berpotensi melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Pejabat negara selevel Wakil Menteri tidak seharusnya memproduksi narasi yang mempersempit ruang demokrasi dan mempermalukan pemerintahan itu sendiri,” tegas Koalisi.

Koalisi juga menegaskan bahwa masyarakat sipil yang independen bukan ancaman bagi negara, melainkan prasyarat utama bagi demokrasi dan negara hukum.

Kritik terhadap militerisme, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran HAM adalah bentuk tanggung jawab konstitusional warga negara, bukan tindakan subversif. (BTG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *