WNI di Kamboja Korban Perbudakan Modern, Bukan Kriminal

Deloo.id, Jakarta – Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di pusat-pusat penipuan daring (online scam) di Kamboja tidak bisa serta-merta dicap sebagai pelaku kejahatan.

Pernyataan yang menyebut mereka sebagai kriminal dinilai gegabah dan berpotensi mengaburkan kejahatan utama yang terjadi, yakni perdagangan manusia dan perbudakan modern.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang menyebut WNI di pusat scam sebagai pelaku yang harus diadili.

“Menyatakan mereka bukan korban adalah klaim yang tergesa-gesa dan mencerminkan ketidakpekaan terhadap realitas perbudakan modern. Pernyataan semacam ini berisiko membuat negara lalai mengusut akar persoalan sebenarnya, yaitu perdagangan manusia sebuah pelanggaran HAM berat,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin (26/1).

Usman menegaskan, menurut definisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang perdagangan orang, persetujuan korban menjadi tidak relevan apabila eksploitasi dilakukan melalui ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemanfaatan kondisi rentan.

Investigasi Amnesty International menemukan bahwa banyak individu di dalam scamming compound di Kamboja bekerja di bawah ancaman kekerasan fisik dan psikologis.

Bahkan mereka yang awalnya mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalani tetap dapat dikategorikan sebagai korban pelanggaran HAM, termasuk kerja paksa, penyiksaan, perbudakan, hingga perlakuan tidak manusiawi.

“Orang yang dipaksa bekerja di bawah ancaman kekerasan bukanlah pelaku bebas. Mereka adalah korban perdagangan orang,” tegas Usman.

Amnesty menilai, pelabelan ribuan WNI yang melarikan diri dari pusat penipuan daring dan meminta perlindungan ke KBRI Phnom Penh sebagai kriminal murni merupakan generalisasi berbahaya.

Pendekatan tersebut berpotensi melanggar prinsip HAM terkait perlindungan korban perdagangan manusia.

Laporan investigasi Amnesty tahun lalu mengungkap pola kejahatan terorganisasi di pusat-pusat scam Kamboja, mulai dari rekrutmen manipulatif, penyiksaan, hingga praktik jual-beli manusia antar sindikat.

Dalam konteks ini, individu yang dieksploitasi tidak dapat diposisikan sebagai pelaku kejahatan semata.

Usman juga menyoroti bahwa pernyataan Ketua OJK berpotensi bertentangan dengan Prinsip dan Pedoman HAM dan Perdagangan Orang dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR).

Salah satu prinsip utama menegaskan bahwa korban tidak boleh dituntut atas tindakan ilegal yang dilakukan sebagai dampak langsung dari situasi perdagangan orang.

Hal serupa diatur dalam Pasal 14 Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Orang, yang mewajibkan negara untuk menerapkan prinsip non-kriminalisasi korban.

“Negara seharusnya memburu gembong sindikat perdagangan manusia, bukan justru menyasar korban yang dipaksa bekerja,” kata Usman.

Data KBRI Phnom Penh menunjukkan fenomena serius. Dalam periode 16–20 Januari 2026, sebanyak 1.440 WNI mendatangi KBRI untuk meminta pemulangan setelah keluar dari sindikat penipuan daring. Puncaknya terjadi pada 19 Januari, dengan 520 WNI datang dalam satu hari.

Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan total 5.008 kasus yang ditangani KBRI sepanjang tahun 2025, dan diprediksi masih akan bertambah seiring penindakan aparat Kamboja terhadap pusat-pusat scam.

Amnesty mendesak pemerintah Indonesia, termasuk OJK, aparat penegak hukum, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk memperkuat upaya pencegahan, pemulihan, dan perlindungan korban perdagangan orang.

“Menghukum korban adalah kegagalan negara dalam memahami esensi perlindungan warga negaranya sendiri,” pungkas Usman. (BYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *