3 Komisioner KPU Dipecat dari Skandal Asmara Hingga Uang

Deloo.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Ketiga penyelenggara tersebut masing-masing adalah Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat), Muhammad Habibi (Anggota KPU Kota Bogor), dan Adi Wetipo (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan).

Ketiganya diputus bersalah dalam perkara terpisah dengan nomor perkara 200, 205, dan 207-PKE-DKPP sepanjang tahun 2025.

Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tetap berlaku efektif sejak putusan dibacakan.

Dalam perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, DKPP memecat Firman Iman Daeli setelah terbukti menjalin hubungan di luar ikatan perkawinan.

Fakta persidangan mengungkap bahwa Firman bahkan sempat tertangkap berada di kamar seorang perempuan oleh istrinya sendiri, sebagaimana keterangan Polres Nias dalam sidang tertutup DKPP pada 21 Januari 2026.

Tak hanya itu, Firman juga dinilai tidak jujur saat memberikan keterangan dalam persidangan. DKPP menilai perilaku tersebut mencederai integritas dan moralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu.

“Penyelenggara pemilu dituntut memiliki integritas kuat dan moral yang baik. Perilaku tidak patut dan ketidakjujuran merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik,” ujar Anggota Majelis I, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang DKPP, Senin (9/2/2026).

Kasus paling mencengangkan muncul dalam perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 yang menjerat Muhammad Habibi, Anggota KPU Kota Bogor.

Ia terbukti tidak netral dan terlibat langsung dalam upaya pemenangan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor pada Pilkada 2024.

DKPP mengungkap bahwa praktik tersebut melibatkan 10.936 penyelenggara pemilu ad hoc, terdiri dari unsur PPK, PPS, hingga KPPS.

Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana senilai Rp3,7 miliar, yang dibagi ke dalam 1.500 amplop berisi masing-masing Rp2 juta.

“Teradu telah menempatkan jabatannya dalam relasi partisan dan transaksional. Ini merupakan pelanggaran integritas berat yang merusak sendi pemilihan yang jujur dan adil,” tegas Ratna Dewi.

DKPP pun mengingatkan KPU agar lebih ketat dan selektif dalam merekrut penyelenggara pemilu ad hoc demi mencegah praktik serupa terulang.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Adi Wetipo.

Ia terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan karena masih aktif menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal, saat proses seleksi, Adi telah menandatangani surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan lain selama masa keanggotaan.

DKPP menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemilu dan kode etik penyelenggara pemilu.

“Ketentuan hukum seharusnya dipahami dan dipatuhi sejak awal. Pelanggaran ini tidak dapat ditoleransi,” ungkapnya.

Sidang DKPP tersebut dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo bersama Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Putusan ini kembali menegaskan bahwa DKPP tidak memberi ruang kompromi bagi penyelenggara pemilu yang mencederai integritas, netralitas, dan kepercayaan publik terhadap demokrasi. (BGE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *