Deloo.id, Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis melalui Kick Off Program Pengembangan dan Penilaian Kompetensi ASN Bidang Hukum, yang dirangkaikan dengan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat kualitas aparatur sipil negara (ASN) bidang hukum, sekaligus memastikan pemahaman yang utuh dan seragam terhadap pembaruan hukum acara pidana nasional.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam laporannya menegaskan bahwa sosialisasi KUHAP baru tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi harus menyentuh aspek pemahaman dan internalisasi para pelaksana hukum.
“Perubahan paradigma hukum tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi. Ia harus dipahami dan dihidupi dalam hati dan pikiran para aparat penegak hukum serta ASN yang menjalankannya,” tegas Gusti Ayu baru-baru ini.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini selaras dengan Asta Cita ke-4, yakni penguatan sumber daya manusia, serta Asta Cita ke-7 tentang reformasi hukum untuk mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Kick off program secara seremonial dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum bersama Kepala BPSDM Hukum, didampingi jajaran Pimpinan Tinggi Pratama BPSDM Hukum.
Momentum ini dimanfaatkan untuk menyampaikan arah kebijakan dan program kerja pengembangan kompetensi ASN hukum sepanjang tahun 2026.
Tujuan utama kegiatan ini antara lain membangun kesepahaman dan komitmen bersama antara BPSDM Hukum dan seluruh ASN Kementerian Hukum, sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap KUHAP yang baru.
Webinar menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai keynote speaker sekaligus narasumber utama. Dalam paparannya, Wamenkum menegaskan urgensi pembaruan KUHAP sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional.
Menurutnya, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat supremasi hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu, menegaskan fungsi dan kewenangan aparat penegak hukum secara proporsional, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Lebih lanjut, Prof. Eddy, sapaan akrab Wamenkum, menjelaskan bahwa KUHAP baru juga mengakomodasi hak-hak sipil dan politik sebagaimana tertuang dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Selain itu, KUHAP membuka ruang pengaturan lanjutan melalui peraturan pelaksanaan, termasuk penerapan keadilan restoratif serta pengembangan sistem peradilan pidana berbasis teknologi.
Melalui kegiatan ini, BPSDM Hukum berharap terbangun kesamaan persepsi lintas aparat, meningkatnya kapasitas ASN bidang hukum, serta tumbuhnya dukungan publik dalam implementasi KUHAP yang baru.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat menuju sistem peradilan pidana Indonesia yang modern, adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. (BGE)












