Deloo.id, Jakarta – Pensiunan bernama Yayat Sriwenda mengaku menjadi korban sistem perbankan yang disinyalir berjalan tidak transparan dan tidak manusiawi.
Pasca menjalani proses kredit pensiun melalui institusi besar, namun hingga saat ini sisa dana hasil take over belum bisa dicairkan.
Awalnya Yayat adalah nasabah dari Bank Woori Saudara (BWS) Cabang Sukabumi. Ia melakukan take-over kredit ke Bank MNC Cabang Bandung, akad kredit dilakukan tanggal 30 September 2025 oleh Bank MNC.
“Pembayaran/pelunasan melalui bank asal BWS dilakukan tanggal 5 Oktober 2025. Proses administrasi dan pemenuhan berkas sudah selesai sesuai permintaan bank,” jelas Yayat kepada Deloo.id, Sabtu (8/11/2025).
Namun hingga saat ini, sisa kredit pensiunan yang dikelola di Bank MNC masih diblokir. Alasannya terdapat perbedaan persepsi administrasi antara Taspen Bogor dengan Bank MNC Bandung.
Yayat yang sudah lanjut usia dan sedang sakit merasa ‘dipingpong’ oleh kedua institusi besar Taspen mengoper ke Bank MNC, dan Bank MNC mengoper kembali ke Taspen.
“Potongan bulanan dari gaji pensiun saya sudah mulai didebet dari blokiran 4 bulan tetapi dana sisa hasil take over (sekitar Rp 50 juta) tetap belum bisa diambil,” Yayat menuturkan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan. Bila akad sudah dilakukan dan bank asal sudah dibayar lunas (via take over), lalu proses administrasi sudah selesai, mengapa dana sisa nasabah tetap diblokir?
Mengapa kedua institusi besar (Bank MNC dan Taspen) tampak saling melempar tanggung-jawab administratif?
Apakah mekanisme take over kredit pensiunan ini dijalankan sesuai ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau aturan lainnya terkait kredit pensiunan?
Memang, ada aturan bahwa proses peralihan (take over) kredit harus melalui permohonan, analisis bank baru, dan pemenuhan persyaratan yang sama dengan kredit baru.
Juga, penelitian menyebut bahwa belum ada standar baku untuk pelaksanaan take over kredit di perbankan, sehingga nasabah bisa mengalami kerugian akibat ketidakjelasan mekanisme.
“Nasabah lansia dan sakit seperti saya seharusnya mendapatkan layanan yang lebih mudah dan manusiawi bukan terus-menerus diterlantarkan,” ujarnya.
Posisi Taspen dan Bank MNC
Taspen (Bogor) sebagai mitra yang seharusnya membantu proses administratif nasabah pensiunan, tampak tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
Bank MNC Cabang Bandung sebagai bank pengambil alih kredit, juga belum menyelesaikan pelepasan blokir dana meskipun akad sudah dilakukan dan potongan cicilan berjalan.
Dari kacamata layanan publik dan etika, keberadaan dua institusi besar yang tidak ‘bertemu’ dalam proses ini menimbulkan kesan lalai terhadap nasabah yang statusnya rentan.
Deloo.id mencoba konfirmasi langsung ke kantor Taspen pusat di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Namun gayung tak bersambut, Koordinator Sekretariat (Korsek) Taspen Yunita enggan menemui kami bahkan tak merespon via WA.
Implikasi di Mata Nasabah
Nasabah merasa dirinya dirugikan karena duduk sebagai pensiunan yang sudah memberi kepercayaan kepada bank/mitra untuk pengalihan kredit.
Potongan gaji pensiun sudah berjalan namun dana sisa tidak bisa diambil. Usia dan kondisi kesehatan menjadi faktor yang seharusnya mempercepat proses namun kenyataannya justru stagnasi administrasi.
Ketidakpastian administratif mengganggu likuiditas nasabah yang membutuhkan dana untuk kebutuhan hidup dan kesehatan.
Kasus ini menjadi sorotan bahwa ‘take over kredit pensiunan’ yang seharusnya menjadi solusi malah menjadi persoalan baru bagi nasabah.
Bila memang akad dan pembayaran telah selesai, maka institusi terkait baik bank pengalihan maupun lembaga pensiun seperti Taspen harus bersinergi untuk memastikan hak nasabah dapat dicairkan tepat waktu dan tanpa hambatan yang tidak jelas. (RDN)












