DKPP ‘Go Public’ Kawal Integritas 76 Calon TPD

Deloo.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi membuka ruang partisipasi publik dengan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap 76 calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat untuk periode 2025–2026.

Langkah ini menjadi bukti kuat komitmen DKPP dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan etika penyelenggara pemilu.

 

Ketua DKPP Heddy Lugito, menegaskan bahwa pengumuman 76 nama calon TPD ini akan berlangsung selama lima hari, mulai 6 hingga 10 Oktober 2025, melalui laman resmi dkpp.go.id dan seluruh kanal media sosial DKPP.

“Kami membuka seluas-luasnya tanggapan masyarakat. Silakan cermati, pastikan kelayakan, dan kirimkan masukan Anda terhadap nama-nama calon tersebut, ujar Heddy, Senin (6/10/2025).

 

Menurutnya, keterlibatan publik sangat krusial agar proses pengangkatan anggota TPD benar-benar melibatkan unsur kepercayaan rakyat. “Partisipasi masyarakat adalah napas demokrasi. Kami ingin memastikan yang terpilih memang figur berintegritas dan layak,” imbuhnya.

 

Tanggapan publik dapat dikirim langsung melalui email: bag.tpd@dkpp.go.id. Seluruh masukan yang diterima akan diklarifikasi langsung kepada calon terkait untuk memastikan validitas dan objektivitas informasi.

 

Heddy menjelaskan, pengumuman ini sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang TPD. Adapun calon TPD unsur masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat, seperti:

 

Usia minimal 40 tahun, tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, pendidikan minimal S1, tidak pernah dipidana karena tindak kejahatan berat.

 

“Kalau sampai 10 Oktober tidak ada tanggapan masyarakat, maka DKPP akan segera mengukuhkan 76 nama calon tersebut,” ungkapnya.

 

TPD dari 38 Provinsi, Demokrasi di Ujung Jari Rakyat

 

Sebanyak 76 calon TPD unsur masyarakat tersebut berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. DKPP juga akan segera mengukuhkan tiga unsur TPD, yaitu dari unsur KPU, unsur Bawaslu, dan unsur masyarakat.

“Ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin memastikan bahwa penegakan kode etik penyelenggara pemilu benar-benar bersih dan dipercaya publik,” tegas Heddy, yang dikenal sebagai mantan jurnalis senior dengan pengalaman 32 tahun di dunia media.

 

Sebagai informasi, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) merupakan tim ad hoc bentukan DKPP yang berperan penting membantu pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

 

TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, serta unsur masyarakat yang kini tengah diseleksi secara terbuka. (Rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *