Deloo.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina, karena dinilai lalai menangani laporan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024.
Keputusan mengejutkan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan atas lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (20/10/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy dalam rilis dari DKPP yang Deloo.id terima, Selasa (21/10/2025).
Dalam perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan 183-PKE-DKPP/VIII/2025, DKPP menilai tindakan para teradu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak mencerminkan sikap profesional dan etis.
Mereka dianggap menutup mekanisme penyelesaian administrasi meski telah menerima laporan adanya dugaan politik uang dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
Padahal, menurut DKPP, laporan itu sangat krusial karena berpotensi mencederai integritas dan kredibilitas hasil pemilihan.
“Seharusnya Bawaslu Kalteng punya sense of crisis. Laporan dugaan politik uang tidak boleh dianggap angin lalu,” ujar Heddy.
DKPP juga menyoroti tindakan para teradu yang tidak melakukan klarifikasi terhadap saksi kunci, Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden, dengan alasan Deden telah ditahan penyidik Polres Barito Utara.
Padahal, menurut majelis, keterangan Deden sangat penting untuk mengungkap dugaan keterlibatan salah satu pasangan calon dalam praktik politik uang di PSU Barito Utara.
Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa Nurhalina, sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, mempunyai peran utama dalam menangani laporan tersebut.
“Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, DKPP berpendapat Teradu Nurhalina layak dijatuhi sanksi lebih berat daripada teradu lainnya,” ujar Ratna Dewi.
Tidak hanya Nurhalina, Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi, serta dua anggotanya, Kristaten Jon dan Benny Setia, juga ikut terseret dalam perkara ini. Mereka masing-masing dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
Secara keseluruhan, dalam sidang tersebut DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 36 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
Hasilnya, DKPP menjatuhkan berbagai sanksi, yakni peringatan 18 orang, peringatan keras 11 orang, peringatan keras terakhir 2 orang, pemberhentian dari jabatan koordinator divisi 1 orang yaitu Nurhalina.
Sementara lima penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). (AGL)

 
							










