Heboh! Uang Rp 30 Miliar Almarhum Hilang Misterius, DPR Kepung Maybank di Senayan!

Deloo.id, Jakarta – Drama panas berbau miliaran rupiah kembali meledak di Senayan! Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang bikin ruang sidang bergemuruh, Selasa (30/9/2025).

 

Kasusnya bukan kaleng-kaleng. Dana Rp 30 miliar milik almarhum Kent Lisandi raib begitu saja, dan jari telunjuk keluarga korban mengarah ke PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).

 

RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana, mempertemukan keluarga Kent, kuasa hukum Benny Wullur, serta para anggota dewan.

 

Menurut Benny, Kent awalnya digoda Rohmat Setiawan (RS) untuk berinvestasi di bisnis seluler dengan janji kerjasama operator besar. Ragu-ragu? Iya. Tapi keraguan itu runtuh setelah ada ‘garansi’ dari Aris Setyawan, Kepala Cabang Maybank Cilegon kala itu.

 

Hasilnya, pada 11 November 2025, Kent mentransfer Rp 30 miliar. Bukti jaminan pun lengkap: surat pernyataan bank, cek Rp 30 miliar jatuh tempo 25 November 2025, akta pengakuan utang, sampai surat kuasa khusus di notaris.

 

Tapi malangnya, saat hari H, cek itu cuma jadi kertas tak bernyawa. Lebih gila lagi, pada 10 Desember 2025, saldo yang awalnya utuh tiba-tiba hilang. Maybank berkilah uang tersebut dijadikan jaminan kredit tanpa sepengetahuan Kent!

 

Dan yang bikin geger, penerima kredit ternyata istri Rohmat, seorang ibu rumah tangga. ‘Aneh! Bagaimana bank bisa kasih kredit miliaran tanpa analisis? Bahkan di pengadilan, penerima kredit ngaku nggak tahu apa yang ditandatangani,’ beber Benny, penuh nada heran.

 

Bola Panas Sampai ke DPR & OJK

Kasus ini kini sudah masuk meja hijau di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Rohmat dan Aris. Namun, pihak keluarga bersikukuh: Maybank juga harus ikut duduk di kursi pesakitan!

 

Benny pun menembus ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyoal apakah Maybank sudah menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy). Kalau tidak? Itu artinya bank lalai dan masyarakatlah yang jadi korban.

 

Sikap Tegas DPR: Jangan Main-main dengan Rp 30 Miliar!

Dari rapat panas ini, Komisi III mengeluarkan tiga rekomendasi keras:

1. Kapolres Jakpus wajib tuntaskan dugaan pemalsuan keterangan Rohmat (LP/C/453/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya).

 

2. Kapolres Jakpus diminta menindaklanjuti SPDP Nomor SPDP/489/XII/RES 1.9/2024/Restro Jakpus sesuai aturan hukum.

 

3. OJK diminta menelusuri dugaan kejahatan korporasi dan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan oleh Maybank.

 

Jeritan Keluarga: Kembalikan Hak Anak Saya!

Di luar rapat, suasana berubah haru. Andy Lisandi, ayah almarhum, menahan tangis saat bicara.

 

“Kami hanya ingin uang Rp 30 miliar itu kembali. Itu hak anak saya,” ujarnya, suara lirih tapi penuh luka. (Rdn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *