Deloo.id, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menjadikan Kelurahan Kebon Bawang sebagai Kelurahan Binaan Imigrasi, sebuah langkah strategis yang disebut sebagai tameng baru melawan mafia perdagangan manusia.
Kepala Kanwil Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menegaskan keputusan ini bukan sekadar seremoni.
Fakta mencengangkan bahwa sejak 1 Januari hingga Agustus 2025 lebih dari 2.000 warga dicegah keberangkatannya karena terindikasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), langkah ini dinilai sebagai alarm keras sekaligus jawaban tegas negara.
“Kebijakan ini harus jadi pagar kuat dari tingkat paling bawah. Semoga pengukuhan ini memperkuat pengawasan, literasi hukum, dan sinergi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara,” tegas Pamuji di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, menambahkan bahwa Kebon Bawang merupakan kelurahan ketiga yang resmi menjadi Kelurahan Binaan Imigrasi, setelah Rawa Badak Utara dan Pulau Untung Jawa di Kepulauan Seribu.
Dengan status baru ini, Kebon Bawang diharapkan bukan hanya jadi perisai warga dari jeratan sindikat internasional, tetapi juga menjadi pusat edukasi hukum agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok pekerjaan di luar negeri.
Langkah ini mempertegas komitmen imigrasi bahwa tak ada ruang bagi mafia manusia di Indonesia. (Rdn)












