Deloo.id, Jakarta – Pemerintah mulai mematangkan langkah besar menuju wajah baru sistem peradilan pidana nasional. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat persiapan kick-off meeting penguatan keadilan restoratif dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan lembaga riset hukum.
Forum ini menjadi ruang konsolidasi awal untuk merumuskan arah kebijakan sekaligus memetakan tantangan penerapan keadilan restoratif pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, serta menghadirkan pemikiran kritis dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
Dalam sambutannya, Asdep Robianto menegaskan peran strategis Kemenko Kumham Imipas sebagai motor koordinasi penguatan substansi hukum pidana yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman.
“Penguatan keadilan restoratif merupakan prioritas nasional yang kami kawal melalui sinkronisasi kebijakan, koordinasi lintas lembaga, dan penguatan substansi hukum pidana,” kaya Robianto beberapa waktu lalu.
Upaya tersebut berpijak pada RPJMN 2025–2029, dengan empat fokus utama, yakni sinkronisasi Indeks Pembangunan Hukum (IPH), dukungan implementasi KUHP dan KUHAP baru, pengawalan kebijakan prioritas Presiden, serta penguatan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Robianto juga menekankan pentingnya koordinasi erat dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lain, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar penerapan keadilan restoratif benar-benar berorientasi pada pemulihan korban.
Rapat ini mencatat sejumlah tantangan krusial, mulai dari perbedaan pemahaman konsep, variasi praktik di lapangan, hingga kebutuhan mendesak akan standar nasional penerapan keadilan restoratif.
Perwakilan LeIP, Arsil, menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Ia menilai, praktik di Indonesia masih sering dipicu persoalan kelebihan kapasitas lapas, sehingga tujuan utama pemulihan relasi sosial belum sepenuhnya tercapai. LeIP mendorong adanya target regulasi yang terukur sebagai dasar evaluasi kebijakan.
Sementara itu, ICJR melalui Erasmus Napitupulu menyoroti peluang besar penguatan keadilan restoratif dalam KUHP dan KUHAP baru, asalkan diikuti langkah konkret seperti pengembangan pilot project, community of practice, serta harmonisasi pola kerja antarlembaga melalui peran koordinatif Kemenko Kumham Imipas.
Dari sisi IJRS, Alexander Tanri menyoroti dinamika regulasi keadilan restoratif yang berkembang dari sistem peradilan pidana anak ke pidana umum.
Ia mengingatkan potensi tumpang tindih aturan dan penyimpangan prinsip, sekaligus menekankan pentingnya mediator tersertifikasi, pendamping para pihak, serta praktik victim offender dialogue yang terbukti menekan angka residivisme di berbagai negara.
Rapat ini menegaskan bahwa keberhasilan penerapan keadilan restoratif di era KUHP dan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kekuatan koordinasi lintas lembaga, kejelasan standar nasional, serta mekanisme evaluasi yang konsisten.
Kemenko Kumham Imipas diproyeksikan menjadi simpul utama dalam memastikan prinsip pemulihan benar-benar terwujud dan memberi dampak nyata bagi korban, pelaku, dan masyarakat dalam sistem penegakan hukum nasional. (BYD)












