Indonesia Butuh Kompas Besar Pembangunan Era Prabowo

Deloo.id, Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo, menyatakan dukungan penuh terhadap dorongan Ketua MPR RI Ahmad Muzani agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) segera dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto dan diberlakukan sebagai pedoman arah pembangunan nasional.

Menurut Bamsoet, PPHN merupakan kebutuhan strategis bangsa agar pembangunan Indonesia tidak terus berubah arah setiap pergantian pemerintahan lima tahunan.

Ia menilai, kesepakatan seluruh fraksi MPR RI terhadap konsep PPHN yang telah rampung sejak Agustus 2025 menjadi bukti adanya kesadaran kolektif akan pentingnya haluan negara.

“Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah agar siapa pun presidennya, pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional dalam Pembukaan UUD NRI 1945,” ujar Bamsoet dalam keterangan persnya, Sabtu (24/1/2026).

Bamsoet menegaskan, pemberlakuan PPHN tidak harus melalui amandemen UUD NRI 1945. Langkah tersebut justru dinilai berisiko membuka perdebatan konstitusional panjang yang dapat memicu instabilitas politik.

Ia menyebut, terdapat sejumlah jalur konstitusional yang lebih realistis dan cepat ditempuh.

Opsi pertama, menurut Bamsoet, adalah merevisi penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selama ini, penjelasan pasal tersebut dianggap mereduksi kekuatan hukum Ketetapan MPR.

Jika penjelasan tersebut dihapus, MPR kembali memiliki kewenangan hukum ke luar. Dengan begitu, PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR dapat menjadi acuan wajib pemerintah dalam menyusun RPJPN, RPJMN, hingga kebijakan strategis lintas pemerintahan.

Opsi kedua adalah merevisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, khususnya terkait tugas dan wewenang MPR. Dalam skema ini, MPR diberi mandat eksplisit untuk menetapkan PPHN sebagai produk kelembagaan yang sah.

“”PPHN harus menjadi panduan makro, bukan alat kontrol politik. Ia memberi arah, bukan membelenggu presiden,” jelas Bamsoet.

Opsi ketiga, PPHN dapat dijadikan undang-undang tersendiri yang menggantikan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dengan pendekatan ini, seluruh perencanaan pembangunan nasional diturunkan secara konsisten dari PPHN.

Bamsoet menyoroti data Bappenas yang menunjukkan seringnya pergeseran prioritas pembangunan pascareformasi, yang kerap menimbulkan masalah kesinambungan program jangka panjang.

Opsi keempat adalah penerapan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan, yakni kesepakatan politik antar lembaga negara tanpa perubahan undang-undang atau konstitusi. Meski cepat, opsi ini dinilai memiliki daya ikat hukum yang lemah jika tidak disertai komitmen politik jangka panjang.

“Empat opsi ini menunjukkan PPHN sangat mungkin diwujudkan. Yang dibutuhkan hanya satu hal: kemauan politik untuk menempatkan masa depan Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek,” pungkas Bamsoet. (BYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *