Indonesia–Rusia Perkuat ‘Genggaman Besi’ di Panggung Hukum Internasional

Deloo.id, Jakarta – Sejarah baru tercipta! Pada 29–30 September 2025, Indonesia dan Rusia resmi menggelar konsultasi pertama yang membahas isu-isu hukum internasional.

 

Pertemuan dua raksasa diplomasi ini tidak hanya menegaskan kedekatan Jakarta–Moskow, tetapi juga memperlihatkan komitmen keduanya dalam membangun poros strategis di kancah global.

 

Delegasi Rusia dipimpin Direktur Departemen Hukum Kementerian Luar Negeri Rusia, Maksim Musikhin, didampingi langsung Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergey Tolchenov.

 

Dari pihak Indonesia, tampil Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Amrih Jinangkung, serta Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam, Mohammad Kurniadi Koba.

 

Konsultasi Sejarah: Menjaga Janji Kemitraan
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari Deklarasi Kemitraan Strategis yang ditandatangani 19 Juni 2025, selaras dengan Rencana Konsultasi Rusia–Indonesia 2024–2026.

 

Seperti yang deloo.id kutip dari akun Instagram #rusemb_indonesia, Rabu (1/9/2025), kedua negara sepakat memperkuat dialog, menyelaraskan posisi nasional, dan memastikan bahwa kepentingan bersama selalu terdengar lantang di forum internasional, termasuk di arena paling bergengsi—Majelis Umum PBB.

 

Dialog Tanpa Basa-Basi

Bukan sekadar pertemuan seremonial, kedua delegasi melakukan pertukaran pandangan yang intens, tajam, dan konstruktif. Topik utamanya: perkembangan terbaru peradilan internasional, risiko geopolitik, hingga koordinasi dalam Komite Keenam Majelis Umum PBB yang membahas hukum internasional.

 

Moskow Jadi Tuan Rumah Berikutnya
Kedua belah pihak sepakat menjadikan konsultasi ini mekanisme reguler. Dan kabar besar pun diumumkan: putaran berikutnya akan digelar di jantung Rusia, Moskow, tahun depan.

 

Dengan ritme diplomasi yang makin cepat, kerja sama hukum Indonesia–Rusia kini tidak lagi sebatas jargon. Ia berubah menjadi ‘genggaman besi’ yang siap menghadang badai isu global—dari reformasi hukum internasional hingga penguatan sistem peradilan dunia. (Rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *