Iwakum ‘Gugat’ Pemerintah di MK terkait Perlindungan Wartawan

Deloo.id, Jakarta – Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas, Senin (6/10/2025).

 

Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, organisasi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menuding pemerintah bersikap abai terhadap nasib dan hak konstitusional wartawan Indonesia.

 

Persidangan yang beragenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR itu menghadirkan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda, sebagai wakil pemerintah.

 

Dalam keterangannya, pemerintah menilai Iwakum tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi atas Pasal 8 UU Pers.

 

Namun pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono. Ia menilai pendapat pemerintah keliru, tidak berdasar, dan menafikan realitas lapangan yang dialami para jurnalis setiap hari.

 

“Mengatakan Iwakum tidak punya legal standing adalah pandangan yang keliru dan abai terhadap hak konstitusional wartawan,” tegas Ponco usai sidang Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta.

 

Ponco menegaskan bahwa Iwakum merupakan organisasi profesi yang beranggotakan wartawan aktif yang setiap hari bertugas meliput isu-isu hukum, mengawal keadilan, dan bekerja untuk kepentingan publik.

 

“Mereka inilah yang kerap diintimidasi, dipolisikan, bahkan digugat perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Kami bukan lembaga fiktif, bukan kelompok bayangan. Kami berdiri atas dasar perjuangan profesi,” tandasnya.

 

Lebih lanjut, Ponco menilai pemerintah menutup mata terhadap kenyataan pahit bahwa pasal perlindungan dalam UU Pers justru sering gagal melindungi wartawan.

 

“Selama 25 tahun, Pasal 8 menyebut adanya perlindungan hukum bagi wartawan. Tapi perlindungan seperti apa? Dari siapa? Bagaimana mekanismenya? Tidak ada satu pun yang dijelaskan,” ujarnya dengan nada geram.

 

Menurut Ponco, langkah Iwakum mengajukan uji materi ini bukan semata perkara hukum, melainkan gerakan moral untuk menegakkan kebebasan pers yang kian tergerus.

 

“Pemerintah seharusnya mendengar suara insan pers, bukan bersembunyi di balik dalih hukum sempit untuk menolak tanggung jawabnya. Ini bukan soal pasal semata, tapi soal nyawa demokrasi,” tutupnya.

 

Sidang uji materi ini akan kembali digelar dalam waktu dekat, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon. (Rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *