Deloo.id, Jakarta – Keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu liputan reporter CNN Indonesia TV menuai kecaman. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai langkah itu berlebihan dan mencederai kebebasan pers.
Insiden bermula saat jurnalis CNN Indonesia TV melontarkan pertanyaan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9). Pertanyaan terkait kasus keracunan massal itu sempat dijawab Prabowo dengan menyebut akan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Namun tak lama berselang, reporter tersebut dipanggil Biro Pers. Alasannya, pertanyaan dianggap di luar konteks. Hasil akhirnya: kartu liputan istana milik sang jurnalis resmi dicabut.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai tindakan itu tidak bisa ditoleransi. “Ini bukan sekadar insiden. Ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” tegas Irfan dalam rilis media, Minggu (28/9).
Menurut Irfan, apa yang dilakukan Biro Pers jelas bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
“Pencabutan kartu liputan itu bukti arogansi Istana. Padahal jurnalis hanya menjalankan tugas,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, juga menegaskan hal serupa. “Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Jadi seharusnya bebas dari intimidasi siapa pun, termasuk Biro Pers Istana,” ucapnya.
Ponco menilai langkah itu justru memperlihatkan sikap Istana yang menutup ruang transparansi publik. “Tugas jurnalis bukan untuk menyenangkan penguasa, tapi untuk mengawal kepentingan publik dan menjaga demokrasi,” tandasnya. (Rdn)












