Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Modus Sejak SMP

Deloo.id, Jakarta – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial O.J.F (19) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan, tersangka telah mengenal korban sejak 2019, saat keduanya masih berstatus sebagai pelajar SMP.

Hubungan tersebut berlanjut hingga akhirnya berujung pada tindak pidana seksual.

“Peristiwa terjadi pada Agustus 2025. Tersangka menjemput korban saat sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL), lalu membawa korban ke sebuah apartemen di wilayah Cisauk, hingga terjadi perbuatan asusila,” jelas AKP Wira kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius. Polri akan memproses hukum secara tegas dan profesional demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban,” ujar Bhuher di kantornya.

Atas perbuatannya, tersangka O.J.F dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni:

  1. Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
  2. Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  3. Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat, orang tua, dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual melalui layanan darurat Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. (BYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *