Deloo.id, Sidoarjo – Kematian Alfarisi bin Rikosen (21), seorang pemuda yang menjadi terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025, mengguncang publik dan kembali menyorot wajah kelam sistem hukum Indonesia.
Alfarisi mengembuskan napas terakhirnya pada 30 Desember 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Sidoarjo, saat status hukumnya masih sebagai terdakwa yang belum diputus bersalah oleh pengadilan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa wafatnya Alfarisi di bawah penguasaan penuh negara bukan sekadar tragedi individual, melainkan alarm keras atas krisis kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Alfarisi meninggal ketika hak-haknya seharusnya dijamin penuh oleh negara. Fakta ini menempatkan negara sebagai pihak yang tidak bisa lepas dari tanggung jawab,” ujar Usman dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Amnesty, kematian Alfarisi mencerminkan kegagalan negara memenuhi kewajiban paling mendasar melindungi hak untuk hidup, hak atas kesehatan, serta hak untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi, khususnya bagi mereka yang kebebasannya dirampas dalam proses hukum.
Selama masa penahanan, kondisi fisik Alfarisi dilaporkan terus merosot. Berat badannya menyusut drastis diperkirakan hingga puluhan kilogram disertai tekanan psikologis berat.
Keterangan rekan satu sel menyebutkan bahwa menjelang kematiannya, Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang.
Pemeriksaan medis awal menyebutkan dugaan penyakit pernapasan sebagai penyebab kematian.
Namun, absennya riwayat penyakit serius sebelumnya justru memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dalam sistem perawatan tahanan.
Amnesty menilai situasi ini bertentangan langsung dengan Aturan Nelson Mandela, standar minimum internasional PBB yang mewajibkan negara menjamin layanan kesehatan fisik dan mental bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi.
Lebih jauh, kematian Alfarisi dinilai tak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas: pemberangusan kebebasan berekspresi pasca demonstrasi Agustus 2025.
Negara dinilai bergerak cepat dan represif dalam mengkriminalisasi warga sipil dan aktivis, namun lamban bahkan abai saat harus menindak aparat.
Amnesty menyoroti ironi penegakan hukum yang terlihat jelas dalam kasus lain, seperti Laras Faizati, yang dituntut satu tahun penjara hanya karena mengekspresikan kemarahan atas kematian Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis Brimob.
Ekspresi tersebut, menurut Amnesty, merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
“Warga sipil dikriminalisasi, sementara aparat yang diduga menyebabkan kematian justru kebal hukum. Ini adalah potret impunitas yang telanjang,” tegas Usman.
Alfarisi ditangkap pada 9 September 2025 di kediamannya dan dituduh terlibat dalam aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 di Surabaya.
Ia didakwa dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api dan bahan peledak, serta Pasal 187 KUHP.
Sidang perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya masih berjalan. Bahkan, jadwal persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tercatat akan digelar pada 5 Januari 2026 sidang yang tak pernah sempat dihadiri Alfarisi sebagai terdakwa yang hidup.
“Kematian ini merampas hak Alfarisi untuk membela diri di hadapan hukum,”kata Amnesty.
Amnesty International Indonesia mendesak investigasi independen, transparan, dan menyeluruh atas kematian Alfarisi.
Negara diminta membuka akses informasi seluas-luasnya serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi aparat atau otoritas rutan yang lalai.
“Tanpa evaluasi total terhadap sistem penahanan dan penghentian kriminalisasi aktivis, penjara dan pengadilan hanya akan menjadi alat pembungkaman massal,” pungkas Usman.
Kematian Alfarisi kini berdiri sebagai simbol: seorang pemuda yang gugur di balik jeruji, sebelum keadilan sempat mengetuk palu. (RDN)












