Kenapa Banjir Sumatera Bukan Bencana Nasional?

Deloo.id, Jakarta – Banyak influencer ribut di media sosial alasan pemerintah tidak menetapkan bencana nasional. Ada asumsi jika jadi bencana nasional, APBN bisa dikucurkan untuk membantu korban.

Seorang konten kreator @danielchtarigan menjelaskan alasan logis kenapa banjir Sumatera tidak ditetapkan bencana nasional.

“Gua berharap mereka (influencer) bukan buzzer anti pemerintah. Gue berharap mereka hanya gak kompeten aja membahas isi hukum dan hanya sekedar mencari engagement,” tulis konten kreator dengan tagar #DariAwamjadiPaham itu.

Mitor terbesar mengatakan ‘Gak Ada Status = Gak Ada APBN’. Daniel mengungkapkan mitor tersebut kesalahpahaman paling fatal. Faktanya APBN tetap bisa mengucur deras meskipun statusnya cuma ‘Bencana Daerah’.

Pemerintah pusat punya Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB. Syarat cairnya sederhana cukup bupati atau gubernur menetapkan status tanggap darurat.

“Begitu diketok, keran APBN langsung terbuka. Gak perlu nunggu stempel ”Nasional’ dari Presiden,” ujar pemilik nama asli Daniel Christian Tarigan baru-baru ini.

Daniel menjelaskan syarat bencana nasional berdasarkan UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Pasal 7 ayat 2 penetapan status bencana nasional itu ada di tangan presiden.

“Indikator utamanya ada 5 yaitu jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana, cakupan wilayah yang luas, dan dampak sosial ekonomi yang masif,” katanya.

Dalam praktiknya, pemerintah menerjemahkan poin ke 5 sebagai kelumpuhan pemerintahan daerah.

Selama gubernur masih bisa memberi perintah, bupati masih bisa berkantor dan dinas masih berjalan, maka syarat nasional dianggap tidak terpenuhi.

“Tentu ini tidak saklek karena akibat dari bencana tidak selalu bisa diantisipasi oleh pembuat UU,” tegas sang konten kreator.

Sampai saat ini Indonesia baru dua kali menetapkan bencana nasional. Ini membuktikan betapa sulitnya syarat tersebut. Tsunami Aceh 2004 karena Pemda Aceh benar-benar hilang. Pejabat meninggal, kantor rata dengan tanah. Pemerintah vakum total.

Berikutnya, Pandemi Covid 19 karena menyebar ke seluruh pelosok negeri dan melumpuhkan ekonomi nasional.

Daniel mengingatkan kembali kembali bencana gempa Lombok dan Palu. Likuitasi menelan satu kampung, ribuan meninggal yang pemerintah tidak menetapkan sebagai bencana nasional.

“Kenapa? Karena walikota Palu dan gubernur NTB masih hidup dan masih bisa bekerja,” pungkasnya.

Menurutnya, selama Pemda masih berfungsi, pusat tidak boleh mengambil alih paksa wewenang otonomi daerah. Terkait banjir di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, kerusakan yang ditimbulkan parah namun gubernur dan bupati masih berfungsi.

“Pemerintah di san masih berjalan, maka syarat untuk naik kelas jadi bencana nasional memang belum terpenuhi. Dan memang status itu justru bisa menjadi ancaman nasional,” katanya.

Status bencana nasional adalah sinyal bahaya bagi dunia internasional. Begitu presiden ketok palu, kedutaan asing bisa saja mengeluarkan travel warning.

Dampaknya, turis dan pebisnis asing tidak jadi masuk ke seluruh Indonesia, padahal bencananya hanya terjadi di Sumatera.

“Dampaknya bisa kena ke Bali, Labuan Bajo, Raja Ampat dan lain-lain. Turis asing taunya Indonesia lagi ada bencana. Mereka gak paham geografis. Padahal Bali jauh dari Sumatera,” Daniel menandaskan.

Solusi pemerintah menurutnya sudah benar. Secara hukum tetap bencana Daerah namun secara fakta bantuan turun dari pusat melalui APBN, TNI, Presiden, dan kementerian turun ke lapangan.

“Lukanya diobati maksimal tanpa perlu teriak sakit parah ke seluruh dunia,” ucap Daniel. (RDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *