Deloo.id, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto meminta masyarakat tidak takut melapor untuk menjalani rehabilitasi narkoba, karena program tersebut bukan bentuk hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan dan masa depan baru.
“Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” tegas Komjen Suyudi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Mantan Kapolda Banten itu menegaskan tidak semua pengguna narkoba bisa disebut pelaku kejahatan. Banyak di antara mereka yang sejatinya korban dan membutuhkan pertolongan medis maupun sosial untuk kembali pulih.
Lebih lanjut, Komjen Suyudi mengingatkan bahwa setiap penyalahguna narkoba memiliki hak untuk direhabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Program rehabilitasi adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap warganya, agar bisa lepas dari jerat narkoba dan kembali produktif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Komjen Suyudi juga menyoroti pentingnya mengubah paradigma lama yang menganggap pecandu sebagai penjahat.
Ia menegaskan, kini saatnya masyarakat memahami bahwa melapor untuk direhabilitasi bukan berarti akan dipenjara.
“Justru melapor adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” Suyudi menuturkan.
Dalam pendekatan baru yang diusungnya, BNN menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia di posisi terdepan.
Program rehabilitasi kini dilakukan secara medis dan sosial, agar penyalahguna benar-benar pulih, baik secara fisik, mental, maupun psikologis.
Dengan pesan yang menyentuh itu, Komjen Suyudi berharap masyarakat tak lagi takut mencari pertolongan.
Sebab, di balik setiap langkah menuju rehabilitasi, ada harapan untuk hidup lebih baik dan bebas dari bayang-bayang narkoba. (RDN)












