Deloo.id, Jakarta – Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang memastikan bahwa pemerintah Indonesia dan pemerintah China telah mencapai kesepakatan penting terkait restrukturisasi pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB).
Dalam skema baru ini, masa pembayaran utang diperpanjang hingga 60 tahun, dengan tujuan meringankan beban keuangan proyek strategis nasional tersebut.
“Adalah aneh dan menimbulkan pertanyaan serius”
Ini proyek besar yang melibatkan 2 entitas bisnis dan 2 negara. Semudah ini restrukturisasi dan perubahan skema kontrak.
Tidak lazim !
Biasanya kontrak yang sudah disepakati sulit di rubah, apalagi terkualifikasi perjanjian kontrak bisnis internasional.
Hal ini menimbulkan kecurigaan serius, jangan-jangan tekanan publik dan pemerhati bahwa ada dugaan mark up dan tindak pidana proyek tersebut benar adanya.
Apalagi secara teknis hal ini bukanlah urusan Luhut Binsar Pandjaitan. Pernyataan LBP ini menunjukkan bahwa proyek ini dalam kendali LBP.
Apa yang disampaikan LBP terkait restrukturisasi ini tidak bisa dijadikan pegangan, ia bukan pihak yang berkompeten. Kami minta KPK segera mengusut hal ini.
Penulis:
Hasanuddin
SIAGA 98.

 
							










