Deloo.id, Jakarta – Badai politik kembali menerpa Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Adi Susanto dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pemecatan itu dibacakan langsung dalam sidang putusan delapan perkara etik di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
DKPP: Langgar Netralitas, Layak Dicopot!
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, Adi Susanto dijatuhi dua sanksi sekaligus yakni peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Labuhanbatu Utara.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dari rilis, Rabu (8/10/2025).
Ketahuan Dua Kali Bertemu Politisi
DKPP menyatakan Adi Susanto terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah politisi PDI-P di Tanjung Balai saat masa kampanye Pemilu 2024 dan bukan hanya sekali!
Pertemuan pertama terjadi 10 Januari 2024, lalu terulang 16 Februari 2025, hanya dua hari setelah pencoblosan.
Alih-alih membantah, Adi justru mengakui kehadirannya dalam sidang pemeriksaan 14 Agustus 2025.
“Tindakan teradu yang dua kali bertemu dengan pengurus partai politik merupakan pelanggaran serius yang mencoreng netralitas dan kredibilitas lembaga KPU,” tegas anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP menilai Adi tidak akuntabel dan tidak netral, padahal sebagai ketua, ia seharusnya menjadi teladan integritas dan kemandirian penyelenggara pemilu.
Isu Uang Rp417 Juta Tak Terbukti
Selain pertemuan dengan politisi, Adi juga didalilkan menerima uang Rp417 juta untuk membantu memenangkan sejumlah caleg.
Namun, DKPP tak menemukan bukti kuat soal dugaan transaksi tersebut.
“Tidak ada bukti lain yang meyakinkan bahwa teradu menerima uang dari saksi pengadu,” jelas Raka Sandi.
Dengan begitu, tuduhan gratifikasi tidak dilanjutkan dalam pertimbangan putusan.
Gelombang Sanksi Massal
Sidang DKPP kali ini tak hanya menjerat Adi. Ada 34 penyelenggara pemilu lain yang turut diadili dalam delapan perkara berbeda. Hasilnya satu orang diberhentikan sebagai ketua (Adi Susanto), satu orang dapat peringatan keras terakhir, delapan orang dijatuhi peringatan keras, satu orang mendapat peringatan, dan 24 orang direhabilitasi karena tak terbukti melanggar etik.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dengan anggota majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
DKPP Tegas: Jaga Netralitas, Jangan Main Api Politik!
DKPP menegaskan bahwa penyelenggara pemilu wajib menjaga jarak dari kepentingan politik praktis. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, bisa berakibat fatal.
“Setiap tindakan teradu melekat jabatan. Karena itu, ketika Ketua KPU menjalin komunikasi dengan peserta pemilu, maka integritas lembaga ikut tercoreng,” tegas Raka Sandi.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Indonesia agar tidak bermain mata dengan partai politik. (RDN)

 
							










