Pasien Cuci Darah Hampir Mati Usai BPJS PBI Mendadak Nonaktif

Deloo.id, Jakarta – Kisruh sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menuai kecaman keras.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyebut pemutusan kepesertaan secara tiba-tiba telah membuat puluhan pasien gagal ginjal kehilangan akses pengobatan vital yang menentukan hidup dan mati.

Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi dan bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasalnya, bagi pasien gagal ginjal kronis, cuci darah bukan pilihan, melainkan kebutuhan medis yang tidak bisa ditunda sedetik pun.

“Cuci darah bukan besok, bukan lusa, dan tidak bisa menunggu minggu depan. Sekali tertunda, risiko keracunan darah, kegagalan organ, hingga kematian meningkat drastis,” tegas Tony, baru-baru ini.

KPCDI mencatat sedikitnya 30 laporan pasien yang mendadak ditolak layanan rumah sakit karena status BPJS PBI mereka tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.

Meski sebagian berhasil dipulihkan setelah proses administrasi ulang, KPCDI menilai persoalan ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam verifikasi data di Kementerian Sosial.

“Kami menerima laporan pasien datang ke rumah sakit dalam kondisi lemah untuk menyambung nyawa, tapi justru dihentikan di loket pendaftaran. Ini bukan soal administrasi, ini soal hidup dan mati,” ujarnya.

Dampak kebijakan tersebut nyata dirasakan Ajat (37), pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang rutin menjalani cuci darah di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung.

Ia mengaku terpukul ketika layanan medisnya terancam berhenti saat proses pengobatan sedang berjalan.

“Saya sudah ditusuk jarum, sedang cuci darah, tiba-tiba dipanggil karena BPJS katanya tidak aktif. Istri saya bolak-balik ke kelurahan, kecamatan, sampai dinas sosial, tapi disuruh pindah ke jalur mandiri,” tutur Ajat.

Bagi Ajat, beralih ke BPJS Mandiri bukanlah pilihan. Kondisi ekonomi yang serba terbatas membuat iuran bulanan menjadi beban yang mustahil dipenuhi.

“Buat ongkos ke rumah sakit saja sudah berat. Saya jualan es, sekarang malah jarang dagang karena hujan. Kami cuma ingin sehat, jangan dipersulit,” ucapnya lirih.

KPCDI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk segera menghentikan praktik penonaktifan sepihak terhadap pasien penyakit kronis, terutama pasien cuci darah.

Menurut KPCDI, setiap kebijakan terkait PBI harus melalui verifikasi medis aktif dan mempertimbangkan kondisi kegawatdaruratan pasien.

Selain itu, KPCDI menuntut adanya pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan kepesertaan, serta mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat.

“Kebijakan tidak boleh mengorbankan pasien sakit kronis. Nyawa manusia bukan objek uji coba sistem. Negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegas Tony.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan sederhana namun kuat: perlakukan pasien secara manusiawi, karena satu keputusan administratif yang keliru bisa merenggut harapan hidup rakyat kecil di depan loket rumah sakit. (BGE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *