Deloo.id, Jakarta – Insiden yang terjadi pada Kamis (25/12/2025) pagi itu bermula ketika SR, pedagang kukusan yang baru merintis usahanya, didatangi dua pria tak dikenal.
Kedua pria tersebut meminta uang keamanan dan sewa tempat, cara memintanya dentan memaksa korban menyerahkan uang.
“Karena belum mampu membayar, SR malah menjadi sasaran amuk, dihajar hingga mengalami luka dan terpaksa menghentikan aktivitas dagangnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, Kamis (1/1/2026).
Bhuher, sapaan akrabnya, menhatakan korban merasa tak terima, SR melapor ke Polsek Duren Sawit. Aparat kemudian bergerak cepat, memeriksa rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi, dan mengidentifikasi dua nama: S alias A dan S alias H.
Pelaku H ditangkap lebih dulu di kawasan Jembatan BKT Cipinang Indah, sementara A diamankan terpisah di Mustika Jaya, Bekasi.
“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan polisi menemukan barang bukti sebilah pisau sangkur yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban,” ujarnya.
“Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang untuk premanisme, apalagi menyasar pedagang kecil,” tambah Bhuher.
Mantan Kapolresta Malang ini juga meminta masyarakat tak ragu melapor melalui layanan darurat 110 yang aktif 24 jam.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penyidik memastikan proses hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan.
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian tak akan membiarkan pedagang kecil menjadi korban pemerasan dan kekerasan di jalanan.
Polri berkomitmen memberikan rasa aman bagi warga, terutama mereka yang mencari nafkah di ruang publik. (RDN)












