Ramai WNI Gabung Militer Asing, Pemerintah Turun Tangan

Deloo.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan akan bersikap aktif dan tidak tinggal diam dalam menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, perempuan yang ramai diberitakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini disebut bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta sejumlah nama lain yang dikabarkan memasuki dinas militer Federasi Rusia.

Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan para pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi terkait adanya WNI yang secara resmi masuk dalam dinas militer negara asing.

Kasus Kezia Syifa dan isu WNI yang disebut menjadi ‘tentara bayaran’ di Rusia mencuat setelah beredar luas pemberitaan dan unggahan media sosial.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun ketentuan hukumnya telah diatur.

“Undang-undang memang menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan itu tidak otomatis berlaku,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 harus diterapkan melalui mekanisme administratif yang sah dan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan 30, serta diperinci dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Menurut Yusril, norma hukum dalam undang-undang tidak serta-merta menjadi keputusan konkret terhadap status seseorang.

“Hukum adalah norma yang mengatur. Untuk menimbulkan akibat hukum terhadap seseorang, norma itu harus dituangkan dalam keputusan resmi. Dalam konteks kewarganegaraan, kehilangan status WNI harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, status kewarganegaraan—baik saat seseorang menjadi WNI maupun kehilangan status tersebut selalu dituangkan dalam keputusan administratif negara.

“Jika seseorang dinyatakan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, maka hal itu juga harus dinyatakan secara resmi dalam Keputusan Menteri, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Baru sejak saat itu akibat hukumnya berlaku,” jelas Yusril.

Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka secara hukum yang bersangkutan masih berstatus WNI.

Terkait Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang dikaitkan dengan dinas militer Amerika Serikat maupun Federasi Rusia, pemerintah menegaskan akan menempuh langkah hukum yang terukur.

“Pemerintah tidak akan berspekulasi, tetapi juga tidak akan pasif. Kami berkewajiban untuk menelusuri, memverifikasi, dan memastikan status kewarganegaraan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yusril.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh proses harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau tekanan opini publik. (BTG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *