Deloo.id, Jakarta – Pemerintah Republik Islam Iran dengan tegas menyatakan berakhirnya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231, yang selama satu dekade terakhir membatasi program nuklir damai mereka.
Dalam keterangan resmi Kedutaan Besar Iran di Jakarta, disebutkan bahwa masa berlaku resolusi tersebut resmi berakhir pada 18 Oktober 2025, menandai berakhirnya seluruh pembatasan terhadap aktivitas nuklir Iran.
Artinya, mulai kini program nuklir Iran harus diperlakukan sama seperti negara lain yang menjadi pihak Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT).
“Dengan berakhirnya Resolusi 2231, seluruh sanksi dan pembatasan yang dikenakan terhadap Iran telah berakhir. Tidak ada dasar hukum bagi negara manapun untuk memperpanjangnya,” tegas Kedubes Iran dalam pernyataan resminya, Selasa (21/10/2025).
Iran juga menuding Amerika Serikat dan tiga negara Eropa Inggris, Prancis, dan Jerman melakukan langkah ilegal dengan mencoba menghidupkan kembali resolusi lama melalui mekanisme sengketa JCPOA.
Namun, langkah itu dinyatakan tidak sah secara hukum internasional dan ditolak oleh anggota tetap Dewan Keamanan, termasuk Rusia dan Tiongkok.
Lebih jauh, Iran mengecam serangan militer dan sabotase terhadap fasilitas nuklirnya yang disebut dilakukan oleh AS dan Israel, menyebutnya sebagai pelanggaran berat hukum internasional dan ‘penghianatan terhadap prinsip diplomasi’.
Meski menghadapi tekanan global, Iran tetap menegaskan komitmennya terhadap penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai dan berterima kasih kepada negara-negara Non-Blok termasuk Indonesianyang mendukung berakhirnya Resolusi 2231 secara sah.
“Iran akan terus berdiri teguh mempertahankan hak atas energi nuklir damai dan kedaulatan nasionalnya,” tutup pernyataan resmi Kedutaan Iran di Jakarta. (AGR)

 
							










