Deloo.id, Jakarta – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera menerbitkan peraturan yang mengikat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol), taksi online, kurir, dan pengantaran barang.
Ketua SPAI Lily Pujiati menilai, selama ini Kemnaker terus berlindung di balik dalih status mitra, sehingga pekerja platform tidak memperoleh hak THR.
“Padahal, dalam praktik sehari-hari, hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi jelas menunjukkan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Lily dalam keterangan persnya baru-baru ini
Lily menegaskan bahwa pekerjaan pengemudi platform tidak sekadar kemitraan, melainkan hubungan kerja nyata. Pengemudi menjalankan pekerjaan pengantaran penumpang, barang, dan makanan, menerima upah atau pendapatan, serta tunduk pada sistem perintah dan sanksi dari aplikasi.
“Tiga unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yakni pekerjaan, upah, dan perintah jelas terpenuhi dalam sistem kerja driver ojol,” tegasnya.
Menurutnya, adanya sanksi berupa pembatasan order, penurunan performa akun, hingga suspend jika pengemudi tidak menyelesaikan perintah pengantaran menjadi bukti kuat adanya relasi kerja yang timpang.
“Alih-alih memberikan kepastian THR, Kemnaker justru berencana melanjutkan kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) seperti tahun-tahun sebelumnya,” ia menuturkan.
Lily menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada pengemudi karena hanya berbentuk imbauan, bukan kewajiban hukum.
Akibatnya, perusahaan platform disebut mengakali aturan dengan menetapkan syarat produktivitas yang dinilai tidak realistis dan diskriminatif, seperti kewajiban online 200 jam per bulan, bekerja 25 hari, serta tingkat penyelesaian order minimal 90 persen selama 12 bulan terakhir.
“Di atas kertas kelihatannya masuk akal, tapi di lapangan mustahil dipenuhi,” ucap Lily.
SPAI juga menyoroti skema tarif murah dan program berbayar seperti Bike Hemat atau Gacor Berbayar yang membuat pengemudi non-langganan sulit mendapatkan order.
Bahkan, bagi yang berlangganan, pengemudi harus mengeluarkan biaya hingga Rp20 ribu per hari.
“Ujungnya pengemudi tetap rugi. Tidak dapat order, atau dapat order tapi harus bayar untuk bekerja,” Lily mengungkapkan.
Untuk menjamin kesejahteraan pekerja platform, SPAI menuntut agar pemerintah mewajibkan perusahaan aplikasi membayar THR sebesar satu kali Upah Minimum Provinsi (UMP) tanpa syarat tambahan.
THR tersebut diminta wajib dibayarkan oleh seluruh platform, termasuk Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Deliveree, Borzo, dan platform sejenis lainnya.
Lily juga menegaskan perlunya sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar, demi memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi jutaan pengemudi di Indonesia.
“Negara tidak boleh terus membiarkan pekerja platform bekerja tanpa jaminan sosial yang layak. THR adalah hak, bukan bonus,” tambahnya. (BGE)












