Tambang Emas Ilegal Rp 1,5 Miliar per Hari di Tapsel–Madina

Deloo.id, Madina – Aktivitas pengerukan emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina) akhirnya terhenti setelah tim gabungan Polda Sumatera Utara melakukan operasi penindakan berskala besar.

Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Sonny Irawan mengubgkapkan penggerebekan yang dilakukan Selasa (3/3/2026) itu mengungkap fakta mengejutkan.

“Tambang tanpa izin tersebut diduga memiliki perputaran uang mencapai Rp 1,5 miliar setiap hari,” jelas Sonny kepada wartawan saat turun langsung ke lokasi kejadian.

Sonny menjelaskan bahwa potensi keuntungan fantastis itu berasal dari enam titik lubang tambang yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Batang Gadis.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, satu titik tambang mampu menghasilkan sekitar 100 gram emas murni per hari. Dengan harga emas batangan lokal (cukim) yang berkisar Rp 2,6 juta per gram, maka total produksi dari seluruh titik tambang menghasilkan nilai ekonomi yang sangat besar.

“Informasi awal yang kami peroleh, satu titik bisa menghasilkan kurang lebih 100 gram emas ilegal per hari. Sementara ada beberapa titik yang beroperasi,” katanya.

Jika dikalkulasikan, angka tersebut menjelaskan bagaimana aktivitas ilegal ini mampu menciptakan perputaran dana hingga miliaran rupiah dalam sehari.

Skala operasional tambang ilegal ini tergolong masif. Dalam operasi yang melibatkan lebih dari 200 personel Brimob dan Ditreskrimsus, aparat berhasil mengamankan 14 unit ekskavator.

Sebanyak 12 unit ditemukan langsung di lokasi pengerukan di pinggir Sungai Batang Gadis. Dua unit lainnya berhasil dicegat saat dalam perjalanan menuju area tambang.

Besarnya jumlah alat berat yang digunakan mengindikasikan adanya dukungan modal yang tidak kecil dalam aktivitas tersebut.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para pelaku awalnya menjalankan aktivitas di wilayah Mandailing Natal selama sekitar dua hingga tiga bulan.

Selanjutnya, mereka memperluas operasi ke wilayah Tapanuli Selatan yang secara geografis hanya dipisahkan oleh aliran sungai.

Jenderal bintang satu mengatakan pola ini diduga dimanfaatkan untuk memudahkan mobilitas alat berat sekaligus menghindari pengawasan.

“Sebelumnya sudah berlangsung di Mandailing Natal selama 2–3 bulan, kemudian mereka melakukan ekspansi ke wilayah Tapanuli Selatan,”jelas Sonny.

Di wilayah Tapsel sendiri, aktivitas tersebut tercatat baru berjalan sekitar dua pekan sebelum akhirnya dihentikan aparat.

Hingga kini, kepolisian telah mengamankan 17 orang yang masih berstatus r4 saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penyidik terus mendalami peran masing-masing, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak utama atau pemodal besar di balik operasi ilegal tersebut.

Polda Sumut juga menelusuri alur distribusi emas hasil tambang, serta potensi tindak pidana lain yang berkaitan dengan perusakan lingkungan dan kejahatan ekonomi.

Penindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan mentoleransi praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dan merusak ekosistem sungai. (BYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *