Tersangka Roy Suryo Koperatif Bawa Segudang Bukti ke Penyidik

Deloo.id, Jakarta – Sekitar pukul 10.16 WIB, Roy Suryo dan Rismon tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin.

Sementara dr. Tifa disebut telah datang lebih dulu untuk menjalani proses pemeriksaan. “Kami Siap dan Kami Punya Bukti!,” kata Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Dengan langkah mantap dan ekspresi tegas, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan dirinya sudah siap lahir batin menghadapi pemeriksaan.

“Sudah sangat siap, buktinya sudah ada. Kami datang bukan untuk diri sendiri, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Roy mengeklaim kehadirannya bersama dua rekannya bukan semata-mata membela diri, melainkan ‘menegakkan kebenaran’ yang disebutnya telah lama tertutupi.

“Negeri ini sudah satu dekade berada di bawah rezim yang bengis dan penuh tipu daya. Kami datang untuk membuka mata rakyat, agar ke depan Presiden terpilih, Pak Prabowo Subianto, tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya

Kasus ini menjadi salah satu perkara paling disorot publik sepanjang tahun 2025. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster besar.

Klaster pertama mencakup nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP hingga Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE, yang berkaitan dengan penyebaran ujaran kebencian berbasis informasi palsu.

Sementara klaster kedua yang kini jadi sorotan utama berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa. Ketiganya diduga turut menyebarkan konten yang telah dimanipulasi secara digital untuk mendukung narasi ‘ijazah palsu Jokowi’.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan hasil penyidikan yang mengejutkan publik.

Dari hasil pemeriksaan 130 saksi dan 22 ahli serta pendalaman terhadap 723 barang bukti, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka sengaja memproduksi dan menyebarkan tuduhan palsu.

“Para tersangka telah menyebarkan tuduhan tidak berdasar, melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” Irjen Asep menuturkan.

Kasus yang menyeret sejumlah tokoh publik ini diprediksi akan menjadi salah satu pertarungan hukum paling panas menjelang akhir 2025.

Di satu sisi, para tersangka mengklaim memperjuangkan ‘kebenaran rakyat’. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak penyebar hoaks tanpa pandang bulu.

Sorotan publik pun kian tajam. Akankah Roy Suryo cs mampu membuktikan klaim mereka di hadapan hukum, atau justru tenggelam dalam jeratan pasal berlapis yang menanti? Waktu akan menjadi hakim sesungguhnya. (RDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *