Deloo.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengisyaratkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu akan dimulai pada tahun 2026.
Langkah itu disebut penting agar parlemen punya waktu yang cukup untuk menyusun regulasi pemilu yang lebih matang dan adaptif terhadap perkembangan demokrasi Indonesia.
“Mudah-mudahan mulai 2026 itu sudah bisa dikerjakan. Semakin cepat kita bahas, semakin bagus untuk semua. Kita bisa fokus dan memperdalam seluruh aspek perubahan Undang-Undang Pemilu,” ujar Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Dibahas Serentak: Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik
Zulfikar menjelaskan, revisi RUU Pemilu nantinya akan dibahas menggunakan sistem kodifikasi, yakni digabung dengan RUU Pilkada dan RUU Partai Politik.
Metode kodifikasi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional).
“Kalau semangat kita melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu, ya sekalian kita masukkan juga UU Pilkada dan UU Partai Politik. Jadi satu kesatuan kodifikasi, seperti yang direkomendasikan dalam RPJPN,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan kodifikasi akan membuat sistem pemilu Indonesia lebih sinkron, efisien, dan mudah diterapkan, tanpa tumpang tindih kewenangan antara lembaga penyelenggara.
Satu Rezim Pemilu, Tak Ada Lagi Sekat Pilkada
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, pembahasan kodifikasi RUU Pemilu juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Pemilu dan Pilkada kini berada dalam satu rezim hukum.
“MK sudah menyatakan pemilu itu satu rezim, tidak ada lagi rezim pilkada. Kewenangan Bawaslu di pemilu dan pilkada pun sekarang sudah setara,” tegasnya.
Dengan begitu, seluruh proses politik mulai dari pemilihan presiden, legislatif, hingga kepala daerah akan diatur dalam satu payung hukum yang utuh dan konsisten.
Syarat Pendidikan Anggota DPR Akan Dikaji Ulang
Selain itu, Arse juga menyoroti syarat pendidikan calon anggota DPR RI yang selama ini minimal lulusan SMA. Ia berharap isu tersebut turut dibahas dalam revisi UU Pemilu mendatang.
“Syarat pendidikan juga perlu kita bicarakan lagi. Kenapa dulu SMA? Itu ada sejarah dan komprominya. Tapi ini saatnya kita kaji ulang, tentu dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat kita,” ungkapnya.
Revisi UU Pemilu Jadi Pintu Reformasi Politik Nasional
Zulfikar menilai, pembahasan revisi UU Pemilu tak sekadar penyesuaian teknis, melainkan momentum untuk melakukan reformasi politik nasional yang lebih besar mewujudkan pemilu yang lebih jujur, adil, dan representatif.
Kalau revisi ini bisa dimulai 2026, kita punya cukup waktu untuk melahirkan produk hukum yang benar-benar kokoh. Ini demi kualitas demokrasi Indonesia ke depan,” tutupnya. (Rdn)












