Deloo.id, Tangerang — Kantor Imigrasi Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berkualitas.
Hal ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam rapat virtual yang digelar oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, yang membahas simulasi penilaian klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian.
Simulasi ini menjadi langkah strategis dalam penyempurnaan parameter klasifikasi kantor imigrasi, yang kelak dituangkan dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Melalui proses ini, setiap aspek layanan keimigrasian dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari fasilitas pelayanan, efektivitas SOP, kompetensi pegawai, hingga kualitas interaksi dengan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari upaya besar menghadirkan pelayanan prima yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Simulasi klasifikasi ini sangat penting. Dengan parameter yang jelas dan terukur, kami dapat meningkatkan kualitas layanan secara konsisten,” jelas Hasanin kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Dalam pertemuan itu, Imigrasi Tangerang turut memberikan masukan terkait penerapan indikator penilaian agar dapat diterapkan secara realistis di lapangan. Tujuannya agar seluruh kantor imigrasi di Indonesia dapat mencapai standar pelayanan yang seragam dan berkualitas.
“Pelayanan prima bukan hanya slogan. Kami ingin masyarakat merasakan layanan yang cepat, transparan, dan ramah. Standar klasifikasi inilah yang menjadi kompas kami untuk terus bergerak ke arah yang lebih baik,” tambahnya.
Melalui keterlibatan dalam proses perumusan kebijakan, Kantor Imigrasi Tangerang berharap bahwa regulasi baru ini mampu memperkuat akuntabilitas, mempercepat proses birokrasi, dan memastikan setiap layanan keimigrasian berjalan lebih efektif serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Simulasi penilaian klasifikasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan publik harus terus bertransformasi dan dari sekadar memenuhi kewajiban administratif, menjadi pelayanan yang benar-benar mengutamakan kepentingan dan kenyamanan masyarakat. (BYD)












