Deloo.id, Karawang — Kabar penting bagi masyarakat yang hendak membuat paspor. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa proses permohonan paspor tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun.
Setiap pemohon wajib hadir langsung untuk menjalani seluruh tahapan yang telah ditetapkan.
Penegasan ini muncul sebagai respons atas banyaknya pertanyaan publik terkait kemungkinan pengurusan paspor melalui pihak ketiga. Pihak imigrasi memastikan, kehadiran pemohon menjadi syarat mutlak demi menjamin keabsahan data dan keamanan dokumen perjalanan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa proses permohonan mencakup pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, hingga perekaman data biometrik yang tidak dapat diwakilkan.
“Seluruh tahapan tersebut harus dilakukan langsung oleh pemohon. Ini bagian dari sistem pengamanan identitas serta validasi data,” ujar Madriva baru-baru ini.
Namun demikian, terdapat kelonggaran pada tahap akhir. Pengambilan paspor yang telah selesai diterbitkan diperbolehkan diwakilkan, selama memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
Menurut Madriva, pihak yang mewakili wajib membawa bukti pembayaran, identitas diri, serta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga apabila masih memiliki hubungan keluarga. Sementara jika diwakilkan oleh pihak di luar keluarga, diperlukan surat kuasa bermeterai.
“Kami memberikan fleksibilitas pada tahap pengambilan, tetapi tetap dengan prosedur yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan,” tambahnya.
Imigrasi Karawang juga mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara proses permohonan dan pengambilan paspor agar tidak terjadi kesalahpahaman saat datang ke kantor pelayanan.
Dengan aturan ini, diharapkan pelayanan keimigrasian semakin transparan, aman, dan profesional, sekaligus meminimalisasi praktik percaloan yang selama ini merugikan masyarakat. (BGE)












