Polda Sumut Sikat 12 Ekskavator Tambang Emas Ilegal

Deloo.id, Madina – Operasi besar-besaran digelar jajaran Polda Sumatera Utara untuk memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Batang Gadis, perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.

Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Sonny Irawan turun langsung ke lokasi di Desa Panabari, Kecamatan Tanotombangan, Selasa (3/3/2026).

“Operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi langsung Kapolri dan Kapolda Sumut sebagai komitmen tegas memberantas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan,” jelas Sonny.

Menurut Sonny, akses menuju lokasi tambang tergolong ekstrem dan menantang. Personel harus menempuh perjalanan selama 3 hingga 4 jam menggunakan sepeda motor.

“Jika berjalan kaki, waktu tempuh bahkan bisa mencapai 10 hingga 14 jam,” ujarnya.

Meski dihadapkan pada kondisi geografis yang sulit, tim gabungan berhasil mencapai titik koordinat dan melakukan tindakan hukum secara efektif.

“Di lokasi, kami menemukan 12 unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Selain itu, ada 17 orang yang berhasil kami amankan di tempat kejadian perkara,” kata Sonny.

Tak hanya alat berat, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa jeriken berisi bahan bakar minyak, satu unit perangkat komunikasi berbasis satelit Starlink, serta mesin genset yang digunakan untuk menunjang operasional tambang.

Aktivitas tersebut, kata Sonny, secara jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin resmi.

Berdasarkan hasil pemantauan awal, aktivitas tambang ilegal di wilayah Tapanuli Selatan ini diketahui baru berjalan sekitar dua pekan.

“Kegiatan tersebut disebut sebagai ekspansi dari aktivitas serupa di Mandailing Natal yang telah berlangsung kurang lebih tiga bulan,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Dari informasi yang dihimpun, satu titik tambang mampu menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari. Jika dikalkulasikan dengan harga emas yang beredar saat ini, potensi perputaran uang dari aktivitas ilegal tersebut tergolong besar.

“Angka pastinya tentu akan kami dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Sebanyak 12 ekskavator yang diamankan rencananya akan dievakuasi menuju Markas Brimob Batalion C Sipirok. Proses ini diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari karena alat berat harus lebih dahulu disusuri melalui jalur sungai sebelum diangkut menggunakan truk trado.

Sementara itu, 17 orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Penyidik akan mengklasifikasikan peran masing-masing, mulai dari operator hingga pekerja lapangan.

Tak hanya itu, kepolisian juga berencana memanggil saksi ahli serta pemilik alat berat guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.

Aparat turut membuka kemungkinan pengembangan kasus ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana mencurigakan.

Sonny menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal yang aktif memberikan informasi kepada aparat. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami menjaga lingkungan dan memastikan sumber daya alam dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (BYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *