Deloo.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sindikat pengedar sabu kelas kakap yang menyamarkan barang haram seberat 12 kilogram di dalam truk pengangkut buah jeruk.
Penangkapan dramatis terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Tol Jakarta–Cikampek. Truk yang tampak biasa itu ternyata membawa dua jerigen biru berisi kristal mematikan bernilai miliaran rupiah.
Modus Licik Disamarkan di Antara Jeruk
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkap, pelaku berupaya mengecoh petugas dengan menyembunyikan sabu dalam jerigen biru yang disisipkan di antara tumpukan buah jeruk.
“Mereka berpikir bisa mengelabui petugas dengan truk penuh jeruk dari Aceh menuju Jawa. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka sejak awal,” ujar Susatyo, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial A (30), K (39), dan D (38). Ketiganya diduga kuat bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.
Barang bukti yang disita berupa 12 kilogram sabu, dua jerigen biru, serta satu unit truk pengangkut buah jeruk.
Nilai Miliaran Rupiah, Bisa Rusak Puluhan Ribu Jiwa
Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus AKBP Wisnu S. Kuncoro menegaskan, barang haram tersebut bernilai miliaran rupiah dan siap diedarkan dalam paket-paket kecil ke berbagai wilayah Indonesia.
“Satu gram sabu bisa menghancurkan satu kehidupan. Bayangkan, 12 kilogram berarti puluhan ribu jiwa yang bisa hancur. Penangkapan ini bukan sekadar penindakan, tapi penyelamatan masa depan bangsa,” tegas Wisnu.
Ancaman Hukuman Mati
Kini ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran sabu tersebut.
“Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu sampai akar-akarnya. Jakarta harus bebas dari narkoba,” tegas Kapolres. (Rdn)












