Deloo.id, Jakarta – Aksi licik sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi akhirnya terendus polisi.
Jaringan yang beroperasi dari Jakarta hingga Sumatera itu nekat menjual motor hasil curian dengan harga miring hanya Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per unit, lengkap dengan dokumen palsu dan pengiriman lewat ekspedisi resmi agar tak menimbulkan kecurigaan.
Polres Metro Jakarta Utara membongkar skema rapi kelompok ini setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan. Lima pelaku ditangkap di sejumlah lokasi, sementara dua pelaku utama masih buron.
Dalam operasi itu, 43 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan lima di antaranya disita di gudang ekspedisi kawasan Cililitan, Jakarta Timur, dan 38 lainnya ditemukan di berbagai wilayah Sumatera.
“Setiap anggota mendapat bagian antara Rp 100 ribu sampai Rp1 juta, tergantung jenis motor yang dijual. Kebanyakan motor matic, tapi ada juga Vespa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno G Sukahar, Rabu (8/10/2025).
Onkoseno menyebut uang hasil kejahatan itu digunakan untuk foya-foya, bahkan dua pelaku positif menggunakan sabu usai diperiksa penyidik.
“Uangnya dipakai buat bersenang-senang. Dari hasil tes, dua pelaku positif sabu,” tambahnya.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap modus licik para pelaku mereka memanfaatkan perusahaan ekspedisi resmi untuk mengirim motor hasil curian antarpulau.
Dua pelaku yang bekerja sebagai kurir, berinisial S dan L, diketahui memalsukan STNK dan pelat nomor agar motor curian tampak legal.
“Mereka bertugas mengirim motor ke luar pulau. Karena butuh STNK untuk pengiriman, mereka membuat dokumen palsu agar bisa lolos pemeriksaan,” jelas Onkoseno.
Polisi kini memburu dua pelaku utama, N dan J, yang berperan sebagai otak jaringan sekaligus pengatur jalur distribusi motor curian dari Jakarta ke Sumatera. Keduanya diduga memiliki jaringan penadah luas di beberapa provinsi di Sumatera.
Kelima tersangka yang sudah ditangkap dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kami terus kembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jalur distribusi dan jaringan penadah di luar pulau,” tutup Onkoseno.
Kasus ini menambah panjang daftar sindikat curanmor lintas daerah yang memanfaatkan celah dalam sistem logistik untuk menyamarkan barang curian.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli motor bekas murah tanpa dokumen sah, karena bisa jadi itu hasil kejahatan. (ADR)












