Deloo.id, Jakarta – Gelombang protes pengemudi transportasi online kembali menguat.
Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin, 26 Januari 2026, dengan titik utama di Istana Presiden.
Aksi bertajuk Aksi 261 ini menjadi lanjutan perjuangan panjang pengemudi platform digital yang menuntut kehadiran negara dalam menjamin keadilan kerja.
Aksi tersebut bukan yang pertama. APOB mencatat, sejak 27 Februari 2025, para pengemudi telah berulang kali mendatangi Istana untuk menyuarakan nasib mereka.
Terakhir, pada 10 September 2025, perwakilan pengemudi bahkan telah melakukan audiensi langsung dengan pihak Istana dan DPR RI. Namun hingga kini, tuntutan utama belum juga terwujud.
Juru Bicara APOB, Yudy, menegaskan bahwa kondisi pengemudi ojek online dan kurir online justru semakin tertekan. Menurutnya, kebijakan perusahaan aplikasi ride-hailing masih cenderung eksploitatif dan sepihak.
“Pengemudi sudah berada di titik tidak berdaya untuk mengkritisi aplikator. Program promosi tarif murah untuk konsumen justru dibayar mahal oleh pengemudi,” ungkap Yudy dalam keterangan persnya beberapa saat lalu.
Ia menjelaskan, beban promosi secara tidak langsung dipotong dari pendapatan pengemudi. Akibatnya, meski bekerja dengan jam panjang, pengemudi hanya membawa pulang pendapatan bersih sekitar Rp80.000 hingga Rp 150 ribu per hari.
APOB juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang disahkan pada 22 Desember 2025, khususnya terkait stimulus ekonomi berupa subsidi APBN 50% untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU (JKK dan JKM) bagi pengemudi.
Kebijakan tersebut menurunkan iuran dari sekitar Rp16.800 menjadi Rp8.400, berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Meski diapresiasi, APOB menilai langkah itu masih setengah hati.
“Kami menuntut regulasi tegas agar iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar penuh 100% oleh pihak aplikator, bukan dibebankan ke APBN,” tegasnya.
Dalam audiensi 10 September 2025, pemerintah disebut telah menyampaikan rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transportasi Online. Regulasi tersebut digadang-gadang menjadi payung hukum perlindungan pengemudi.
Namun, hingga Januari 2026, Perpres Transportasi Online belum juga disahkan, meski wacananya terus bergulir di ruang publik.
Dalam Aksi 261, APOB kembali membawa lima tuntutan utama, yakni
- Potongan aplikator maksimal 10% dari tarif pengguna
- Jaminan argo yang adil dan transparan
- Jaminan sosial penuh bagi pengemudi
- Pendelegasian tata kelola transportasi online ke pemerintah daerah
- Penghapusan program manipulatif seperti Aceng, Hemat, Slot, Gaspol, Hub, dan sejenisnya
Pada hari yang sama dengan audiensi Istana sebelumnya, delegasi APOB yang berjumlah 14 orang juga telah menyampaikan aspirasi ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.
APOB memperkirakan aksi unjuk rasa kali ini akan diikuti sekitar 2.000 pengemudi dari berbagai komunitas dan wilayah, termasuk Jabodetabek, Jawa Barat, dan daerah lainnya.
Aksi ini dinilai krusial karena menyangkut keberlangsungan ekosistem transportasi online yang berdampak langsung maupun tidak langsung pada puluhan juta masyarakat Indonesia.
Melalui Aksi 261, pengemudi berharap negara segera hadir secara nyata melalui regulasi yang adil, berpihak, dan berkelanjutan, demi masa depan kerja layak di sektor transportasi digital. (BYD)












