Deloo.id, Jakarta – Aksi nakal seorang Warga Negara Maroko berinisial AE (28) akhirnya terhenti setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menciduknya dalam dugaan praktik prostitusi online.
AE diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan aturan keimigrasian di Indonesia.
Penangkapan AE berawal dari pemantauan petugas yang mendapati aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dugaan tersebut langsung menguat. Petugas menemukan paspor, uang tunai, alat kontrasepsi, dan ponsel berisi bukti transaksi yang diduga terkait praktik prostitusi daring.
Imigrasi JakTim: “Bukan Tempat Main-Main dengan Izin Tinggal!”
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Pungki Handoyo, menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi celah bagi WNA yang mencoba bermain-main dengan izin tinggal.
“Indonesia bukan tempat untuk menyalahgunakan izin tinggal. Kalau ada yang melanggar, kami tindak tegas. Kasus AE ini jadi bukti bahwa pengawasan kami berjalan dan tidak pandang bulu,” kata Pungki dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (13/5/2026).
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas harus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat.
“Aktivitas ilegal seperti prostitusi online merusak tatanan sosial. Karena itu AE akan kami proses deportasi dan langsung kami kenakan penangkalan,” lanjutnya.
Akhir Drama AE: Deportasi Tanpa Ampun
Atas pelanggaran tersebut, AE segera diproses dengan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa:
- Deportasi, dan
- Penangkalan (blacklist) agar tidak bisa kembali ke Indonesia.
- Langkah ini diambil sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Janji Perketat Pengawasan
Imigrasi Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan WNA, terutama mereka yang berpotensi menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan ilegal.
Kasus AE menjadi peringatan bahwa upaya-upaya nakal seperti prostitusi online tak akan lolos dari radar petugas. (BYD)












