Deloo.id, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi memperpanjang nota kesepahaman (MoU) mengenai peningkatan layanan dan perlindungan hak pilih pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis negara dalam memastikan seluruh PMI dapat berpartisipasi dalam Pemilu secara aman, mudah, dan terjamin hak-haknya.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyatakan bahwa MoU ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin akses politik warga negara yang bekerja di luar negeri.
“Komitmen kita adalah memperkuat pelayanan bagi pemilih dari pekerja migran. MoU ini penting sebagai instrumen negara untuk memastikan hak pilih PMI tetap terlindungi, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan pemilihan,” ujar Mukhtarudin di Kantor KPU RI, Rabu (13/5/2026).
Ia menambahkan bahwa berbagai langkah lanjutan akan dilakukan, termasuk penyusunan perjanjian kerja sama turunan, sinkronisasi data persebaran PMI, serta penyusunan materi sosialisasi yang disesuaikan dengan karakteristik pekerja migran di berbagai negara penempatan.
Menurutnya, tantangan terbesar terletak pada keragaman kondisi kerja PMI yang tersebar di berbagai sektor dan wilayah, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih adaptif agar informasi pemilu dapat tersampaikan secara tepat.
Ketua KPU RI Afifudin menegaskan bahwa kompleksitas pemutakhiran data pemilih di luar negeri jauh lebih tinggi dibandingkan di dalam negeri, terutama di negara-negara dengan populasi PMI besar seperti Malaysia.
“Permasalahan dapil di Indonesia relatif mudah. Yang paling menantang adalah di luar negeri, khususnya di Kuala Lumpur dan wilayah dengan konsentrasi pekerja migran,” ujar Afifudin.
Afifudin menekankan bahwa kerja sama dengan Kementerian P2MI sangat krusial untuk memastikan penyelenggaraan pemilu di luar negeri berjalan efektif, mulai dari distribusi informasi, verifikasi data, hingga pemantauan pelaksanaan pemungutan suara.
Ia juga mengungkapkan bahwa MoU ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi lima tahun terakhir antara KPU dan P2MI. Menurutnya, KPU berkomitmen memperkuat tata kelola informasi, yang baru-baru ini juga mendapat pengakuan sebagai lembaga paling informatif dari Koalisi Informasi.
“Kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan MoU. Ke depan akan ada sejumlah perjanjian teknis lainnya sebagai tindak lanjut. Hampir setiap hari kami bekerja menyusun dan mendiskusikan langkah penguatan penyelenggaraan pemilu,” jelas Afifudin.
Dalam kesempatan tersebut, KPU turut memperkenalkan Mars KPU yang baru diresmikan pada 6 Mei lalu bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun KPU.
Melalui perpanjangan MoU ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan pekerja migran tidak kehilangan hak politiknya meskipun berada di luar negeri.
Penguatan sinergi, pendataan, dan sosialisasi menjadi fokus utama dalam persiapan menghadapi tahapan pemilu berikutnya. (BGE)












